Ini Sejumlah Kendala Pelaku Usaha Saat Mengisi LKPM
Terbaru

Ini Sejumlah Kendala Pelaku Usaha Saat Mengisi LKPM

Setidaknya ada tiga kendala yang ditemukan pelaku usaha saat mengisi LKPM. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Seluruh kegiatan penanaman modal, baik itu yang bersumber dari investasi asing atau dalam negeri diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM 5/2021).

Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi (Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021). Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Pasal 32 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021). Perlu diingat juga, penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan (Pasal 32 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021).

Penyampaian LKPM disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021. Dalam aturan tersebut LKPM wajib diserahkan bagi pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

Namun dalam prakteknya, banyak pelaku usaha yang kesulitan saat mengisi LKPM. Konsultan Easybiz, Andrey, menemukan beberapa kendala yang disampaikan pelaku usaha terkait pengisian LKPM, salah satunya terkait migrasi data dari OSS 1.0 ke 1.1 hingga ke RBA.

Baca:

Pertama, pelaku usaha bingung mengisi LKPM. Menurut Andrey dari sejumlah klien yang menggunakan jasa Easybiz untuk mengisi LKPM, mayoritas kendala yang disampaikan adalah kebingungan saat mengisi LKPM.

“Yang paling sering datang ke kita itu karena kebingungan bagaimana cara melaporkan, jadi pertama pas ngurus OSS tidak paham, main isi-isi aja. Ketika dilaporkan itu bingung angka mana yang harus dilaporkan,” kata Andrey kepada Hukumonline, Senin (14/3).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait