Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menolak, Penyidik atau Penuntut Umum tetap dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan. Penyidik atau Penuntut Umum menentukan kelanjutan proses lelang benda sitaan tersebut berdasarkan kewenangan dan pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum.
Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan, penyidik atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atas kuasanya. Sementara itu, lelang benda sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai limit sebagaimana tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai limit ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria “lekas rusak” maka nilai limit dapat ditetapkan berdasarkan hasil penaksiran dilakukan oleh Penaksir. Ketentuan lebih lanjut mengenai penaksiran Benda Sitaan yang lekas rusak nantinya diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada proses persiapan lelang, Penjual mengajukan permohonan lelang benda sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat benda sitaan berada. Permohonan lelang benda sitaan paling sedikit memuat identitas Penjual, daftar benda sitaan yang dilelang, nilai limit benda sitaan yang dilelang, alasan penjualan dengan lelang. Permohonan lelang benda Sstaan sebagaimana dimaksuddilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Lelang Negara melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan lelang dan legalitas formal subjek dan objek lelang. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kepala Kantor Lelang Negara menetapkan jadwal lelang benda sitaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permnohonan Lelang Benda Sitaan dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.
Penetapan jadwal Lelang benda sitaan disampaikan kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak jadwal lelang benda sitaan ditetapkan. Berdasarkan penetapan jadwal lelang benda sitaan, Penjual melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.