Ini Sejumlah Ketentuan PP Lelang Benda Sitaan Hasil Korupsi
Terbaru

Ini Sejumlah Ketentuan PP Lelang Benda Sitaan Hasil Korupsi

KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Pelaksanaan lelang benda sitaan berdasarkan jadwal lelang benda sitaan dan dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang. Pelaksanaan lelang benda sitaan disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual. Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sesuai pemberitahuan tertulis, lelang tetap dilanjutkan.

Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil pelaksanaan Lelang Benda Sitaan disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan. Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda Sitaan terdapat perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dibuat risalah lelang oleh Pejabat Lelang. Risalah lelang merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai berita acara penjualan Benda Sitaan yang dilelang. Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.

Sementara itu, Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan Lelang ulang. Dalam pelaksanaannya, Penjual dapat menurunkan Nilai Limit. Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan Nilai Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penjual dan pejabat lelang bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang dilelang. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda Sitaan, kebenaran formil dan materiil nilai limit, keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan, penyerahan Benda Sitaan dan penyerahan dokumen kepemilikan. Sementara itu, Pejabat Lelang bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan Lelang Benda Sitaan yang dipimpinnya.

Tags:

Berita Terkait