Ini Sejumlah Materi RUU MK yang Bakal Dibahas
Berita

Ini Sejumlah Materi RUU MK yang Bakal Dibahas

Mulai kedudukan, susunan dan kekuasaan hakim konstitusi; pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi; kode etik hakim dan dewan etik MK; hingga putusan MK. Pemerintah bakal menanggapi secara detil dalam daftar inventarisasi masalah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Mantan Anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) lebih lanjut mengatakan materi muatan perubahan ketiga UU MK, pemerintah merespon positif untuk bersiap membahas dengan DPR sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah sebagai usulan perubahan substansi.

Seperti soal batas usia minimum hakim konstitusi; persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA); Kemudian batas pemberhentian hakim konstitusi dikarenakan berakhirnya masa jabatan. Tak hanya itu, soal anggota majelis kehormatan MK yang berasal dari kalangan akademisi dengan berlatar belakang bidang hukum. Termasuk legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini terkait perubahan UU MK.

“Tanggapan pemerintah secara terperinci akan disampaikan dalam DIM. Prinsipnya, kami menyambut baik dan menyambut usul inisiatif DPR,” katanya.

Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ini akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Agustus 2020. Dengan agenda membahas penjelasan Pimpinan Komisi III DPR atas RUU tentang MK; pandangan Pemerintah atas RUU tentang MK; dan membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU MK.

Seperti diketahui, RUU MK semula tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. Namun di pertengahan jalan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjadi pengusul tunggal terhadap perubahan terhadap UU 24/2003. Alasannya, perlu penyesuaian antara beberapa putusan MK terhadap UU MK ini. RUU MK masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka. Dalam rapat paripurna awal April lalu menyepakati RUU tentang MK resmi menjadi usul inisiatif DPR.

Tags:

Berita Terkait