Ini Sembilan Hakim MK Penentu Nasib Pilpres 2014 (Part II)
Sengketa Pilpres 2014

Ini Sembilan Hakim MK Penentu Nasib Pilpres 2014 (Part II)

Patrialis Akbar pernah bernaung di satu partai dengan cawapres Hatta Radjasa.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id (Edit: RES)
Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id (Edit: RES)
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2014 pada Jumat (26/7) pekan lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan pun telah digelar, Rabu (6/8).

Siapakah hakim-hakim konstitusi yang akan mengadili perkara yang menyita perhatian tidak hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat dunia? Berikut adalah biografi dan rekam jejak sembilan hakim tersebut yang dikutip dari situs resmi MK dan beberapa sumber referensi lainnya.

6. Anwar Usman

Anwar merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh MA. Ia tercatat pernah menduduki jabatan-jabatan penting di MA, seperti asisten hakim agung pada 1997-2003. Setelah itu, ia diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA pada 2003-2006. Pada 2005, Anwar diangkat menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Anwar yang diangkat sebagai hakim konstitusi pada 2011 lalu ini awalnya berprofesi sebagai guru. Pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini, menamatkan pendidikannya di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Pasca lulus, Anwar merantau ke Jakarta untuk bekerja sebagai guru honorer pada SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-1 dengan memilih kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta hingga lulus pada 1984.

7. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar mungkin merupakan sosok yang paling kontroversial di kalangan hakim konstitusi periode ini. Betapa tidak, sejumlah aktivis LSM ramai-ramai menggugatke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta begitu tahu Patrialis diangkat oleh Presiden SBY sebagai hakim konstitusi pada 2013. Gugatan itu sempat dikabulkanoleh PTUN Jakarta, tetapi kemudian dinyatakan tidak diterima  oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Saat ini, penggugat sedang mengajukan kasasi.

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Patrialis tercatat sebagai Anggota Komisi III dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Menteri Hukum dan HAM. Sebagai informasi, PAN merupakan salah satu partai pendukung pasangan Prabowo-Hatta.

Patrialis meraih gelar sarjana hukum dari FH Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kemudian, berturut-turut, ia meraih gelar S-2 hukum dari Universitas Gajah Mada dan Doktor hukum dari Universitas Padjajaran Bandung.

8. Wahidudin Adams

Wahidudin Adamsmerupakan hakim konstitusi pilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Maret 2014lalu. Pria kelahiran Palembang ini memulai karier di dunia hukum sebagai birokrat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga pensiun. Terakhir, Wahidudin menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada 2014.

Bila dilihat dari latar belakang akademiknya, Wahidudin cukup fasih dengan bidang hukum Islam. Ia menamatkan pendidikan Strata-1 Peradilan Islam di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1987. Lalu, Wahidudin juga meraih gelar S-2 dan S-3 di bidang hukum Islam dari kampus yang sama.

Tak berhenti di situ, Wahidudin yang pernah kursus ke Leiden Belanda ini juga akhirnya meraih gelar S-1 di bidang hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2005.

9. Aswanto

Bersama Wahidudin, Aswanto juga merupakan hakim konstitusi yang paling belakangan masuk ke MK. Ia, bersama Wahidudin, dipilih DPR pada Maret 2014 lalu. Sebelum jadi hakim konstitusi, Aswanto menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (2004), Dewan Kehormatan KPU Sulawesi Selatan (2007) dan Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010).  

Aswanto yang terakhir menjabat Dekan FH Unhas (2010-2014) meraih gelar S-1 dari FH Unhas pada 1986. Ia lalu melanjutkan pendidikan ke Yogyakarta dan Surabaya, hingga memperoleh gelar S-2 dan S-3 dari UGM dan Universitas Airlangga.
Tags:

Berita Terkait