Ini Strategi KPK Buru Aset Hasil Korupsi Lintas Negara
Terbaru

Ini Strategi KPK Buru Aset Hasil Korupsi Lintas Negara

Kerja sama KPK dengan lembaga penegak hukum negara lain yang juga anggota ECAN dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," ucap Lili.

Terakhir, KPK juga menjelaskan laporan hasil berbagi informasi antar-anggota ECAN. Sepanjang tahun 2021, KPK telah menindaklanjuti sejumlah permintaan bantuan yang berasal dari Yurisdiksi anggota ECAN. Sebaliknya KPK juga mengajukan sejumlah permintaan bantuan kepada negara-negara ECAN tersebut.

Kerja sama antar-lembaga negara ini mencakup koordinasi serta pertukaran informasi yang luas untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan. ECAN adalah wadah kerja sama dalam tingkat operasional dalam mencegah, menginvestigasi, mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi serta sarana berbagi informasi intelijen.

Selain KPK dari Indonesia, ECAN juga beranggotakan Serious Fraud Office (SFO) Inggris, City of London Police, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), European Anti-Fraud Office (OLAF), dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Kemudian ada Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Serious Fraud Office (SFO) New Zealand, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, Australian Federal Police (AFP), dan World Bank's Integrity Vice Presidency. Sebagai anggota aktif, pada 2018 lalu Indonesia bahkan berkesempatan menjadi Chair ECAN yang digelar di Bali pada Maret 2018.

Secara terpisah, Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 Miliar dari para Terpidana, Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022. 

Kemudian, Terpidana Kiagus Emil Fahmy Cornain telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp1,3 Miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022. 

KPK menyatakan komitmen melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Tags:

Berita Terkait