Kemudian, syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.
Untuk memudahkan masyarakat, Bawaslu membuat laman SigapLapor yang bisa digunakan untuk pelaporan via online. Laman ini resmi karena tertuang dalam Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dalam Pasal 12.
Penyampaian Laporan tersebut dilakukan dengan cara:
a. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian laporan
b. Pelapor menyampaikan laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor
c. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Untuk mengawasi jalannya pemilu yang baik, masyarakat perlu turut serta waspada, aktif partisipatif, dan mengawasi pelaksanaan pemilu untuk keberlangsungan pemilu yang baik. Sehingga masyarakat penting mengetahui tata cara melaporkan pelanggaran pemilu 2024 jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu.