Ini Syarat Pekerja/Buruh Penerima Bantuan Subsidi Upah
Terbaru

Ini Syarat Pekerja/Buruh Penerima Bantuan Subsidi Upah

Ada bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta untuk 8,7 juta pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menurut Timboel, pekerja/buruh selain sektor formal juga ada yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran. Mereka juga termasuk kelompok pekerja yang rentan terdampak pandemi, tapi mereka tidak mendapat BSU sama seperti tahun lalu. “Tidak ada keberpihakan pemerintah kepada kelompok pekerja rentan ini,” ujarnya.

Selain itu, Timboel melihat penerima BSU tahun ini sangat terbatas, jika tahun 2020 ada 12,4 juta pekerja tapi sekarang dipangkas sekitar 8,8 juta pekerja/buruh. Besaran BSU tahun ini lebih kecil ketimbang tahun lalu. Tahun 2021 BSU yang diterima sebesar Rp1 juta, padahal tahun lalu Rp2,4 juta. Menurutnya, turunnya target penerima dan besaran BSU ini karena defisit APBN semakin besar.

Dengan menetapkan salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Timboel menilai pemerintah melakukan diskriminasi kepada pekerja formal yang tidak aktif karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja formal yang tidak didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja formal yang tidak aktif juga tidak masuk dalam persyaratan sebagaimana Permenaker No.16 Tahun 2021. Pemerintah harusnya juga menyasar pekerja formal ini karena memang ada yang terdampak PPKM Darurat atau Level 4/3.

Menurut Timboel, pekerja formal dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif berarti pekerja/buruh yang bersangkutan bisa membayar iuran karena masih mendapatkan upah. Padahal pekerja/buruh yang sangat memerlukan bantuan yakni mereka yang upahnya dipotong atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena PPKM Darurat ini.

“Bantuan ini seharusnya memang benar-benar diberikan kepada pekerja/buruh yang memerlukan bantuan, bukan pekerja formal yang masih mendapat upah normal dari pemberi kerja,” kritiknya.

Dalam menyalurkan BSU, Timboel mengusulkan pemerintah untuk mendata pekerja/buruh yang terdampak. Upaya ini bisa dilakukan melalui dinas ketenagakerjaan baik menyambangi perusahaan atau membuka pendaftaran yang kemudian diperiksa kembali kebenarannya. Timboel heran kenapa pemerintah tidak menggunakan data yang disampaikan perusahan sebagaimana UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait