Ini Syarat Pekerja/Buruh Penerima Bantuan Subsidi Upah
Terbaru

Ini Syarat Pekerja/Buruh Penerima Bantuan Subsidi Upah

Ada bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta untuk 8,7 juta pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Data BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk penyaluran BSU menurut Timboel belum tentu 100 persen benar karena ada pemberi kerja yang melaporkan upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum, padahal sebenarnya di atas upah minimum.

Timboel melihat penentuan wilayah sebagaimana lampiran Permenaker No.16 Tahun 2021 tidak sesuai fakta di lapangan. Misalnya Pasal 3 ayat (2d) memberi syarat pekerja yang mendapatkan BSU bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, tapi ada wilayah yang masuk kategori level 3, tapi tidak terdaftar dalam lampiran Permenaker tersebut.

Misalnya, Permenaker menetapkan wilayah yang mendapatkan BSU untuk provinsi Sumatera Utara hanya kota Medan dan Sibolga, padahal ada 22 daerah lain yang masuk dalam PPKM Level 3, tapi tidak tercantum dalam lampiran Permenaker. “Lampiran Permenaker No.16 Tahun 2021 harus direvisi sesuai kondisi riil,” usulnya.

Jika anggaran BSU terbatas, Timboel mengusulkan agar dilakukan seleksi lebih ketat. Misalnya, pekerja/buruh yang masih mendapat upah normal, khususnya di sektor kritikal dan esensial semestinya tidak perlu mendapat BSU walau perusahaannya berada di wilayah PPKM level 3 atau 4. BSU hanya diberikan bagi pekerja/buruh yang upahnya dipotong. Begitu pula sektor pendidikan, khususnya pekerja non guru, seharusnya juga bisa menjadi penerima BSU.

Tags:

Berita Terkait