Ini Syarat Wajib Jadi Penilai Hasil Ujian Advokat Peradi
Berita

Ini Syarat Wajib Jadi Penilai Hasil Ujian Advokat Peradi

Merupakan advokat senior dengan pengalaman minimal 10 tahun berpraktik. Penilaian harus hati-hati, karena setiap peserta yang lulus menjadi advokat terdapat tanggung jawab penilai.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ujian advokat. Foto: RES
Ujian advokat. Foto: RES

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan menggelar acara penilaian (koreksi) hasil ujian advokat gelombang ke-II tahun 2018. Penilaian hasil ujian tersebut dilakukan terhadap 5887 lembar peserta yang telah mengikuti ujian dari 6150 jumlah pendaftar.

 

Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf mengatakan, ujian advokat merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tujuan dilakukannya ujian agar para calon advokat tersebut saat menjadi advokat adalah sosok yang profesional dan handal dalam menjalankan profesinya.

 

Ia berharap, para penilai berhati-hati saat memeriksa dan memberikan penilaian dari hasil ujian peserta. Menurut Fauzie, penilaian ini merupakan pintu awal bagi organisasi untuk mencetak calon advokat yang memiliki tanggung jawab baik serta profesional saat menjalankan profesinya.

 

“Pemeriksaan dan pemberian nilai (penilaian) yang hati-hati dan mengedepankan pentingnya kemampuan dan pengetahuan sangat diharapkan dan karenanya menjadi tanggung jawab yang berat bagi para korektor karena setiap peserta yang lulus berarti telah melahirkan seorang calon advokat," kata Fauzie dalam siaran pers yang diterima Hukumonline.com, Rabu (16/1).

 

Hal senada juga diutarakan Sekretaris Jenderal Peradi kubu Fauzie, Thomas E Tampubolon. Ia berharap, para penilai dapat bekerja secara teliti dan profesional sehingga hasil pemeriksaan dapat berjalan maksimal. “Karena pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan ini menyangkut nasib masa depan para peserta ujian, karenanya agar sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian,” tambahnya.

 

Baca:

 

Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Hermansyah Dulaimi menambahkan, para penilai hasil ujian adalah advokat-advokat senior dengan pengalaman minimal 10 tahun berpraktik. Sehingga, para penilai adalah advokat yang telah sarat dengan pengalaman dan pengetahuan profesi advokat.

Tags:

Berita Terkait