Ini Tata Cara Permohonan Pembebasan Cukai dan Pajak Pengadaan Vaksin Covid-19
Berita

Ini Tata Cara Permohonan Pembebasan Cukai dan Pajak Pengadaan Vaksin Covid-19

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut (PPN) atau PPnBM, dan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Untuk menanggulangi wabah Covid-19 yang menyebar di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk mengimpor vaksin Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sebanyak 1,2 juta vaksin Covid-19 tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Ahad malam, (6/12). Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero).

Dalam situasi ini, pemerintah pun memberikan relaksasi berupa fasilitas fiskal terhadap impor Vaksin Covid-19. Dalam konferensi pers daring yang digelar pada Senin (7/12), Sri Mulyani memperkirakan nilai pabean dari impor 1,2 juta vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang masuk Indonesia sebesar US$ 20,57 juta. Dari total vaksin yang masuk tersebut, dia memperkirakan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah sebesar Rp 50,95 miliar.

Adapun bentuk fasilitas fiskal dimaksud adalah dengan membebaskan pengenaan pajak dan cukai impor pengadaan vaksin untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaannya dan persyaratan-persyaratan fasilitas fiskalnya, serta untuk rush handling. Dari mulai PIB (pemberitahuan impor barang) sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” ujar Menkeu Sri Mulyani. (Baca Juga: Landasan Hukum Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19)

Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, menyatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi. 

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal tersebut tercantum di dalam pasal 2 PMK 188/2020.

Selain itu, fasilitas ini juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Tags:

Berita Terkait