Ini Tiga Aspek Penting Perppu Cipta Kerja Diterbitkan
Utama

Ini Tiga Aspek Penting Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Terdapat tiga aspek genting yang memaksa terbitnya Perppu Cipta Kerja, yaitu Putusan MK, kebutuhan nasional dan ancaman resesi global. Dengan pengaturan metode omnibus tersebut, UU (termasuk perbaikan UU Cipta Kerja melalui Perppu Cipta Kerja) yang menggunakan metode omnibus telah sesuai dengan ketentuan pembentukan UU yang pasti, baku, dan standar (pemenuhan aspek formil).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Acara Seminar Nasional ‘Quo Vadis Perppu Cipta Kerja’, Jumat (27/10). Foto: Istimewa
Acara Seminar Nasional ‘Quo Vadis Perppu Cipta Kerja’, Jumat (27/10). Foto: Istimewa

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Aturan tersebut untuk memberi kepastian hukum pasca-Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki (hingga 25 November 2023), UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Dalam acara Seminar Nasional “Quo Vadis Perppu Cipta Kerja”, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menerangkan Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Dia menyampakan telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur metode omnibus dalam pembentukan UU.

Dengan pengaturan metode omnibus tersebut, UU (termasuk perbaikan UU Cipta Kerja melalui Perppu Cipta Kerja) yang menggunakan metode omnibus telah sesuai dengan ketentuan pembentukan UU yang pasti, baku, dan standar (pemenuhan aspek formil). Pengaturan metode omnibus dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dikuatkan dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor Nomor 82/PUU-XX/2022.

Baca Juga:

Kemudian, Elen juga memaparkan tentang partisipasi bermakna publik dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja. Dia juga menyampaikan terbagi dua isu yang menonjol dalam UU Cipta Kerja sehubungan partisipasi publik bermakna yaitu ketenagakerjaan dan non-ketenagakerjaan. “Pada isu ketenagakerjaan mengenai upah, alih daya dan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan non-ketenagakerjaan yaitu perizinan usaha OSS, UMKM, halal, tata ruang dan kehutanan,” jelas Elen dalam paparannya, Jumat (27/1).

Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja juga untuk mengantisipasi ancaman resesi global pada 2023. Dengan kata lain, terdapat tiga aspek genting yang memaksa terbitnya Perppu Cipta Kerja yaitu Putusan MK, kebutuhan nasional dan ancaman resesi global.

Presiden telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan formil pembentukannya. Elen memaparkan isi Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja, namun ada beberapa perubahan isi yang menyangkut:

Tags:

Berita Terkait