Ini Tujuan HKPI Gelar Pelatihan Bagi Anggotanya
Berita

Ini Tujuan HKPI Gelar Pelatihan Bagi Anggotanya

​​​​​​​Selain meningkatkan kualitas, pelatihan ini juga mengingatkan kurator agar menjaga kode etik.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Soedeson Tandra. Foto HOL/SGP
Soedeson Tandra. Foto HOL/SGP

Himpunan Kurator Pengurus Indonesia (HKPI) mengadakan Pelatihan Khusus Berkesinambungan bagi para kurator di Jakarta, Jumat (15/3). Ada dua pembicara utama dalam pelatihan ini pertama yaitu Titik Tedja Ningsih yang merupakan hakim pengadilan niaga dan pembicara kedua yaitu Hadi Subhan, akademisi dari Universitas Airlangga, Surabaya.

 

Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra mengatakan, tujuan dari pelatihan ini secara umum ada dua. Pertama, melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang isinya kurator setiap 5 tahun wajib mengikuti pelatihan lanjutan. Kedua, yaitu untuk membekali anggota agar bisa lebih profesional dalam menjalankan profesinya.

 

“Untuk HKPI khususnya diwajibkan setiap tahun  1 kali (pelatihan) karena ini profesi kita membekali anggota itu dengan peraturan teknis profesional untuk meningkatkan kemampuan. Sebab di dalam pelatihan ini kita tidak hanya bicara undang-undangnya tapi kita bicara pelatihannya,” ujar Tandra saat berbincang dengan hukumonline.com di sela pelatihan.

 

Dalam pelatihan ini, terangnya juga akan kembali diingatkan mengenai aturan dan kode etik. Tandra berpendapat dalam menjalankan profesi kedua unsur ini sangat penting khususnya mengenai kode etik.

 

“Ada di dunia yang agak gelap, kejujuran, kepercayaan, kerja dan etikat baik, itu ada di dunia etik. Aturan sudah jelas tapi bisa jadi ada yang kurang maksimal. Di pelatihan kita ingatkan dasar-dasar itu kembali di samping kita memberikan pengetahuan yang baru,” terangnya.

 

Baca:

 

Dengan adanya pelatihan ini Tandra berharap, kemampuan kurator mengalami peningkatan baik dari teknis maupun profesionalisme. Sebab mereka tidak hanya kembali diingatkan mengenai dasar-dasar peraturan tetapi juga mendapat informasi terbaru dari dua narasumber yang dihadirkan.

Tags:

Berita Terkait