Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki
Utama

Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki

​​​​​​​Pinangki didakwa terima suap, TPPU dan pemufakatan jahat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit
Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Pinangki Sirna Malasari yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa menerima suap sebesar AS$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari pengusaha Joko Soegiarto Tjandra. Pemberian uang suap itu bertujuan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi dan ia bisa kembali ke Indonesia.

“Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Jaksa yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Penuntut umum pada Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9).

Roni menjelaskan perkara ini bermula ketika Pinangki bertemu dengan Rahmat dan advokat Anita Dewi Kolopaking pada September 2019 di hotel Grand Mahakam Jakarta. Pinangki meminta Rahmat dapat dikenalkan dengan Joko Tjandra yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rahmat kemudian menghubungi Joko Tjandra dan mengemukakan permintaan Pinangki.

Joko Tjandra pun bersedia memenuhi permintaan itu setelah ia melihat data dan foto Pinangki berseragam Kejaksaan. Selanjutnya pada sekitar Oktober 2019, Pinangki menyampaikan ke Anita Kolopaking bahwa akan ada surat permintaan fatwa ke MA soal PK Joko Tjandra. Karena Anita merasa punya banyak teman di MA dan biasa berdiskusi hukum dengan para hakim di MA, maka Anita berencana menanyakan hal tersebut ke temannya, seorang hakim di MA.

Pinangki dan Rahmat lalu bertemu dengan Joko Tjandra pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu Joko Tjandra memberikan kartu nama dengan nama "JO Chan" yang merupakan nama Joko Soegiarto Tjandra, selanjutnya Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa sekaligus orang yang mampu mengurus PK Joko Tjandra.

“Terdakwa mengatakan akan mengurus upaya hukum Joko Tjandra tapi meminta agar Joko Tjandra menjalani pidana lebih dulu kemudian terdakwa akan mengurus upaya hukum tersebut. Joko Tjandra tidak langsung percaya karena merasa telah banyak pengacara hebat dicoba tapi tidak bisa memasukkan kembali Tjandra ke Indonesia,” ujar penuntut.

Pinangki juga akan memperkenalkan seorang advokat yang merupakan koleganya. Joko lalu memberikan beberapa dokumen kepada Pinangki serta membahas rencana mendapatkan fatwa MA melalui Kejagung untuk mengembalikan Joko Tjandra ke Indonesia melalui putusan Mahkamah Konstitusi No 33/PUU-XIV/2016 yaitu argumentasi PK Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi karena yang berhak mengajukan PK hanya terpidana atau keluarga.

Tags:

Berita Terkait