Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki
Utama

Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki

​​​​​​​Pinangki didakwa terima suap, TPPU dan pemufakatan jahat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit

“Atas usul Terdakwa memperoleh Fatwa MA tersebut, Joko Tjandra menyetujuinya  termasuk menyetujui biaya yang diusulkan Terdakwa untuk memperoleh Fatwa MA,” terangnya. (Baca: Jaksa Pinangki Disinyalir Bukan Pemain Tunggal)

Namun karena Pinangki adalah jaksa, Joko Tjandra tidak bersedia bertransaksi dengannya. Sehingga Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang bertransaksi dengan Joko Tjandra dengan urusan pengurusan fatwa ke MA. Setelah 2 jam bertemu, Rahmat dan Pinangki lalu diantar langsung Joko Tjandra ke bandara Kuala Lumpur International Airport untuk kembali ke Singapura.

Pada 19 November 2019, Pinangki kembali mengajak Rahmat dan kali ini bersama dengan Anita Kolopaking bertemu Joko Tjandra di Kuala Lumpur. Anita diperkenalkan sebagai advokat, Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum. Anita Kolopaking meminta AS$200 ribu sebagai "success fee" kemudian Joko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.

Pinangki juga menyarankan Joko Tjandra harus kembali ke Indonesia dan ditahan Kejagung lalu Pinangki akan mengurus masalah hukumnya. Untuk melancarkan rencana itu, Joko meminta Pinangki untuk membuat "action plan" dan surat ke Kejagung menanyakan status hukum Joko Tjandra.

“Terdakwa akan mengajukan 'action plan' yang isinya menawarkan rencana tindakan dan biaya mengurus fatwa MA itu dengan biaya sebesar AS$100 juta, namun saat itu Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar AS$10 juta yang akan dimasukkan dalam 'action plan',” jelasnya.

Pada 25 November 2019, Pinangki bersama Anita dan Andi Irfan kemudian bertemu Joko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Kuala Lumpur, dalam pertemuan itu, Pinangki menyerahkan "action plan" yang terdiri dari 10 tahap dan melibatkan nama Jaksa Agung dan Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

Sebagai realisasi janji, maka pada 26 November 2019, adik ipar Joko Tjandra Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) memberikan uang AS$500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City. Sebelumnya Pinangki telah meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasa menjual aset Joko Tjandra yang akan dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran AS$10 juta dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.

Tags:

Berita Terkait