Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki
Utama

Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki

​​​​​​​Pinangki didakwa terima suap, TPPU dan pemufakatan jahat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit

Pinangki lalu memberikan uang dari Joko itu sebesar AS$50 ribu (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS. “Atas kesepakatan 'action plan' tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS sehingga Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan 'action plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada 'action' ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia,” ungkap penuntut.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Jaksa Pinangki Jadi 'Pelengkap' Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra)

TPPU

Untuk dakwaan kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan sesuatu atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra. Ia dianggap telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu dari Joko Tjandra.

Menurut penuntut, total gaji dan tunjangan Pinangki sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung pada 2019-2020 tiap bulannya adalah Rp18.921.750 ditambah penghasilan suaminya Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi sebesar Rp11 juta per bulan.

Nah uang AS$450 ribu (sekitar Rp6,6 miliar) sebesar AS$337.600 ditukar menjadi Rp4.753.829.000 (lebih dari Rp4,753 miliar) di money changer dengan menggunakan nama supir Pinangki, Sugiarto; staf suaminya yang merupakan anggota Polri Beni Sastrawan dan atas nama Dede Muryadi Sairih. Untuk penukaran mata uang melalui Sugiarto, Pinangki memerintahkan agar Sugiarto menukarkan mata uang dolar AS dengan tidak boleh melebihi jumlah Rp500 juta agar tidak terpantau PPATK.

Selanjutnya Sugiarto menukarkan dolar AS tersebut di Tri Tunggal Money Changer di Blok M Plaza lantai 2 pada 27 November 2019 - 10 Maret 2020 dengan total penukaran sebanyak AS$280 ribu dolar AS yang dikonversi menjadi Rp3.908.408.000 (lebih dari Rp3,9 miliar). “Terdakwa meminta suaminya yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dolar AS selanjutnya Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk menukarkannya,” ungkap penuntut.

Total uang yang ditukarkan adalah AS$47.600 menjadi Rp696.722.000 yang diberikan secara tunai maupun transfer ke rekening Pinangki atau adik Pinangki yaitu Pungki Primarini. Pinangki juga meminta orang lain untuk menukarkan uang AS$10 ribu menjadi Rp148.700.000 pada 11 Mei 2020 dan disetor ke rekening Pinangki sendiri sehingga total penukaran uang pada 27 November 2019 - 7 Juli 2020 adalah sebesar AS$337.600 yang menjadi mata uang rupiah Rp4.753.829.000.

Tags:

Berita Terkait