Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki
Utama

Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki

​​​​​​​Pinangki didakwa terima suap, TPPU dan pemufakatan jahat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit

Uang tersebut digunakan untuk, pertama pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 (lebih dari Rp1,7 miliar) atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019. Kedua, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 senilai Rp421.705.554,29 (lebih dari Rp421 juta).

Ketiga, pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C sebesar Rp419.430.000. “Keempat, pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dimana terdakwa selama melakukan perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test selalu melakukan pembayaran melalui transfer BCA atas nama terdakwa ke rekening BCA atas nama Olivia Santoso,” jelas penuntut.

Perawatan itu dilakukan mulai 18 Oktober 2019 - 20 Juli 2020 dengan jenis perawatan yang diberikan adalah infus vitamin; obat anak; suntik dan vaksin flu untuk ibunya Pinangki dan pembantu; pembelian rapid tes biosensor buatan Korea; infus obat mual, muntah dan lainnya dengan total pembayaran Rp176,88 juta. Kelima, pembayaran kartu kredit bank Mega visa senilai total Rp467 juta meski limit yang seharusnya hanya Rp33 juta; pembayaran kartu kredit bank DBS senilai Rp185 juta; pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp483.500.000; pembayaran kartu kredit Bank Panin senilia Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta.

Keenam, pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS yaitu pada 8 Februari sebesar AS$5.300 dengan menyerahkan security deposit dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar AS$63.600. Menurut penuntut ia sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selain itu Pinangki masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar AS$38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

“Terdakwa menggunakan nama marketing apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan dalam transaksi pembayaran untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar penuntut. (Baca: Mengintip Surat Dakwaan Jaksa Pinangki dari Pelimpahan Berkas Perkara)

Maka jumlah keseluruhan uang yang disamarkan asal-usulnya oleh Pinangki adalah AS$444.900 atau setara Rp6.219.380.900. Atas perbuatannya itu ia didakwa dengan Pasal 3 No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemufakatan jahat

Pada dakwaan ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra yaitu menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Pada pertemuan antara Pinangki dan Rahmat dan Joko Tjandra pada 12 November 2019 di The Excahnge 106 Kuala Lumpur, Malaysia, Pinangki mengatakan bisa mengurus upaya hukum Joko Tjandra.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait