Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki
Utama

Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki

​​​​​​​Pinangki didakwa terima suap, TPPU dan pemufakatan jahat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit

Tapi Pinangki meminta agar Joko Tjandra menjalani pidana lebih dulu kemudian terdakwa akan mengurus upaya hukum tersebut. “Joko Tjandra tidak langsung percaya karena merasa telah banyak pengacara hebat dicoba tapi tidak bisa memasukkan kembali Jandra ke Indonesia,” kata penuntut.

Namun Joko akhirnya menyetujui hal itu dan meminta Pinangki membuat action plan dan surat ke Kejagung menanyakan status hukum Joko Tjandra. “Atas kesepakatan action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar AS$500 ribu sehingga Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada 'action' ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia,” jelas penuntut.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keberatan

Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu dari NKHP Law Firm menyatakan keberatannya atas surat dakwaan ini. “Mohon izin yang mulia. Kami menggunakan hak untuk ajukan keberatan," ucap Aldres Napitupulu.

Usai sidang, Aldres menyampaikan alasan keberatan itu karena adanya keanehan dari surat dakwaan penuntut. Misalnya dalam dakwaan pertama ia dianggap menerima uang suap, tapi dalam dakwaan ketiga ia dianggap sebagai pemberi dengan melakukan pemufakatan jahat.

“Ya ini menurut kami cukup aneh ketika terdakwa dituduh sebagai penerima tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami,” ujarnya.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait