Ini Uraian dan Tanggapan JPU Terkait Eksepsi Kuat Maruf
Utama

Ini Uraian dan Tanggapan JPU Terkait Eksepsi Kuat Maruf

Seluruh alasan keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan, sehingga nota keberatan Kuat Ma’ruf ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10). Foto: RES
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10). Foto: RES

Terdakwa Kuat Maruf yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat menjalani sidang lanjutan, yakni mengenai pengajuan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis (20/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui tim penasihat hukumnya, Kuat Maruf membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasihat hukum Kuat Maruf menyatakan surat dakwaan JPU tidak jelas bahkan kabur.

“Nota keberatan atas surat dakwaan JPU No. Pdn/244/JKTSL/10/2022 pada tanggal 5 Oktober 2022 kami sampaikan dengan pertimbangan berkaitan dengan penegakan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak terdakwa sebagaimana terdapat pada Pasal 154 ayat (1) KUHAP,” jelas Irwan Iriawan, salah satu perwakilan penasihat hukum Kuat Maruf.

Baca Juga:

Penasihat hukum Kuat Maruf juga menjelaskan bahwa pengajuan nota keberatan ini sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kepada JPU yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya.

“Eksepsi ini tidak dimaksudkan mencari kesalahan dalam dakwaan JPU dan juga tidak menyanggah apa yang telah dibuat oleh JPU dalam surat dakwaannya. Eksepsi ini juga tidak bertujuan untuk memperlambat proses ini, tetapi harus dimaknai sebagai pekerjaan kami sebagai tim penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.

Dalam nota keberatan, tim penasihat hukum Kuat Maruf menjabarkan empat poin besar yang menjadi keberatan Kuat Ma’ruf, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait