Ini Urgensi Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

Ini Urgensi Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Kementerian Hukum dan HAM sudah membuat Tim beranggotakan lintas kementerian/lembaga untuk menyusun RUU HPI yang ditargetkan selesai tahun ini. Diupayakan masuk Prolegnas Prioritas 2022 untuk segera dibahas dan disahkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Perdagangan global akan membawa kesejahteraan konsumen dalam bentuk harga yang kompetitif, kualitas baik, penciptaan lapangan kerja, dan inovasi. Hal ini tidak dapat tercapai tanpa didukung sistem hukum yang baik termasuk dalam penyelesaian sengketa dalam rangka memberikan kepastian hukum. “Pembangunan hukum nasional perlu mencermati praktik terbaik hukum internasional,” kata dia dalam kesempatan yang sama.  

Menurut I Gusti, peraturan di Indonesia belum memungkinkan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan asing sebagaimana diatur Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv). Untuk mengeksekusi putusan pengadilan asing biasanya harus melalui putusan pengadilan Indonesia.

Dia menerangkan eksekusi putusan pengadilan asing ini perlu diatur lebih lanjut, misalnya hanya untuk putusan pengadilan yang berwenang dan telah melalui due process of law secara benar. Kemudian putusan pengadilan asing itu harus berkekuatan hukum tetap, hanya mencakup putusan bidang perdata dan komersial sebagaimana ditentukan konvensi internasional dan hukum Indonesia.  

Gusti melihat tren global pengadilan di berbagai dunia yakni membuka diri untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan pilihan hukum (choice of law). Orientasi pengadilan bergeser dari nasional menjadi internasional. Misalnya, Singapura memiliki pengadilan dan arbitrase internasional, begitu juga Dubai, dan Belanda. “Bahkan pengadilan internasional itu bisa memanggil hakim asing untuk duduk menjadi majelis,” kata I Gusti.

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, mengatakan melalui RUU HPI pemerintah ingin memperlkuat ketentuan mengenai hukum perdata internasional. RUU HPI tepat untuk mendorong Indonesia mencapai pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Meski demikian, dia mengakui tidak mudah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini.

“Secara politik tidak mudah, tapi dari kalangan praktisi dan akademisi punya kepedulian tinggi terhadap RUU ini,” kata Damos.

Dalam kesempatan sebelumnya, Tudiono menerangkan RUU HPI dibutuhkan untuk mendukung usaha kreatif di pasar global akibat penggunaan media teknologi serta meningkatkan angka investasi asing karena adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait