Ini Urgensi Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

Ini Urgensi Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Kementerian Hukum dan HAM sudah membuat Tim beranggotakan lintas kementerian/lembaga untuk menyusun RUU HPI yang ditargetkan selesai tahun ini. Diupayakan masuk Prolegnas Prioritas 2022 untuk segera dibahas dan disahkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Selain isu lama seperti kepastian hukum terkait pilihan hukum (choice of law), pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction), dan pengakuan terhadap putusan pengadilan asing (recognition and enforcement of foreign legal judgments), masih banyak hal lain yang mungkin belum diketahui publik terkait substansi RUU HPI.

Misalnya, RUU ini nantinya mengatur subjek hukum orang pribadi dan subjek hukum badan. Untuk subjek hukum orang pribadi, RUU HPI akan mengatur hal-hal dari aspek dalam kandungan dan kelahiran; anak-anak, dewasa (kompetensi, hak, status dan kewenangan), perkawinan, dan meninggal.

Aspek orang pribadi dalam kandungan dan kelahiran nantinya mengatur terkait munculnya hak waris dalam kandungan, ayah ibu yang berbeda warga negara, serta dual kewarganegaraan. Sementara terkait anak, hal yang akan diatur dalam HPI berkaitan dengan ketentuan adopsi anak, berhak atas harta kekayaan meski melalui wali, serta ketentuan mengadakan perikatan/perjanjian melalui wali.

Sementara untuk dewasa, RUU HPI akan mengatur ketentuan terkait pemilihan kewarganegaraan, syarat kedewasaan dengan memperhatikan UU Imigrasi, UU Perkawinan, UUPA, serta KUH Perdata. Juga akan mengatur mengenai harta kekayaan di luar negeri, perikatan/perjanjian dengan warga negara asing, serta kepailitan.

Salah satu yang juga penting dari RUU HPI ini ketentuan mengenai perkawinan. RUU HPI akan mengatur ketentuan terkait hak dan kewajiban suami istri, hak dan kewajiban orang tua dan anak, kewenangan memiliki aset, perceraian, harta gono gini, serta contoh perjanjian perkawinan ataupun penetapan pemisahan harta.

Sementara terkait kematian dalam RUU HPI akan mengatur terkait wasiat, warisan, harta di luar negeri, keturunan merupakan warga negara asing, serta hak pewarisan bagi anak yang diakui/ anak sah.

Terkait subjek hukum badan dalam RUU HPI nantinya diatur mulai dari pendirian, operasional, kepailitan hingga likuidasi. Dalam pendirian subjek hukum badan, aspek-aspeknya antara lain mengenai badan usaha non badan hukum, badan hukum, maupun kepemilikan saham campuran (PMA/nominee asing).

Tags:

Berita Terkait