Ini Waktu Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha
Terbaru

Ini Waktu Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha

Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Talk show Panduan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Usaha Besar, Selasa (21/3). Foto: WIL
Talk show Panduan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Usaha Besar, Selasa (21/3). Foto: WIL

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan kategorinya dari pelaku usaha rendah, menengah, dan tinggi mempunyai kewajiban untuk melakukan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“LKPM ini adalah laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal,” ujar Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kemeterian Investasi/BKPM, Sandria Yolanda Hasanah, dalamtalk show Panduan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Usaha Besar, Selasa (21/3).

Sandria menjelaskan sesuai Pasal 25 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Baca Juga:

LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha dibagi ke dalam tiga bagian yaitu pelaku usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. “Pelaku usaha kecil, besar, dan menengah ini wajib untuk menyampaikan LKPM,” lanjut Sandria.

Untuk pelaku usaha kecil dengan investasi Rp1-Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan. Kemudian, untuk pelaku usaha menengah dengan investasi Rp5-Rp10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan. Lalu, untuk pelaku usaha besar dengan investasi diatas Rp10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait