Ini Waktu Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha
Terbaru

Ini Waktu Penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha

Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“Untuk triwulan satu, di tanggal 1 hingga 10 April adalah periode pelaporannya, lalu triwulan dua dari tanggal 1 hingga 10 Juli, untuk triwulan tiga yaitu 1 hingga 10 Oktober, sedangkan triwulan empat 1-10 Januari pada tahun berikutnya,” imbuhnya.

Ia mengimbau agar pelaku usaha untuk memperhatikan tanggal yang memang sudah dibuka, karena jika melewati waktu yang telah ditentukan maka sistem akan tertutup, karena LKPM hanya dapat disampaikan pada periode yang telah ditetapkan saja.

Saat ini untuk penyampaian LKPM dapat melalui laman OSS.co.id. Para pelaku usaha nantinya akan mengisi berbagai komponen data, di antaranya data kegiatan usaha, realisasi penanaman modal, penggunaan tenaga kerja, produksi barang/jasa dan pemasaran per tahun, kewajiban perusahaan, hingga permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

“Berdasarkan Peraturan BPKM No. 5 Tahun 2021 ada tiga kategori sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM-nya,” kata Sandria.

Tiga kategori tersebut adalah peringatan tertulis dimana pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut dan menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil.

Kemudian, sanksi penghentian sementara, dimana pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan. Lalu, kategori ketiga adalah sanksi pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha yang dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang.

“Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS. Apabila tidak, akan diberikan sanksi administrasi selanjutnya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait