Ini yang Mempengaruhi Perkembangan Wakaf di Indonesia
Berita

Ini yang Mempengaruhi Perkembangan Wakaf di Indonesia

Adanya distorsi politik dan minimnya literasi masyarakat mengenai wakaf.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Akhir Januari lalu, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta. Wapres Ma’ruf Amin, selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengatakan GNWU salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

Peluncuran program GNWU ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Banyak pihak yang mempertanyakan langkah pemerintah untuk mengelola dana wakaf. Hal ini pun kemudian menimbulkan persoalan baru di tengah publik.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menilai kegaduhan yang muncul saat pemerintah meresmikan GNWU adalah karena adanya distorsi politik dan minimnya literasi masyarakat mengenai wakaf. Dua faktor ini, lanjutnya, membentuk stigma negatif di publik sehingga menghambat orang-orang untuk berwakaf.

“Hebohnya itu karena ada distorsi politik dan rendahnya literasi wakaf di Indonesia. Saya doakan jangan sampai gara-gara beda pandangan politik wakaf itu jadi terhambat,” kata Mohammad Nuh dalam sebuah diskusi secara daring, Selasa (9/2).

Mohammad Nuh menjelaskan beberapa konsep sumber dana sosial di Islam. Ada zakat yang sifatnya wajib, syaratnya nisab, sifat harta langsung dibagi, dan ada delapan jenis penerima zakat. Kemudian ada infak/sedekah yang sifatnya sunnah, tanpa syarat, sifat harta yang langsung habis atau bisa diinvestasi, dan penerima infak/sedekah fleksibel. Dan ada wakaf yang juga bersifat sunnah, tanpa syarat, sifat harta fleskibel atau kekal, dan penerima manfaat bersifat fleksibel atau sesuai akad.

Sehingga harta wakaf boleh diinvestasikan dan dikelola guna menghasilkan pertambahan nilai. Di sisi lain induk harta dari wakaf tidak boleh hilang, maka diperlukan pengelolaan yang ekstra hati-hati. Hal ini mengingat prinsip dasar wakaf adalah menjaga (menahan) pokok harta wakaf

“Misalnya ada yang wakaf berupa kambing, kambing itu tidak boleh dibagi-bagi langsung. Tapi diternak dulu, lalu hasilnya dibagi-bagi. Wakaf uang harus dikelola dengan super ekstra hati-hati karena induk wakaf itu bisa hilang. Ini menjadi prinsip dasar,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait