Inilah Alasan MA Batalkan Keppres Miras
Utama

Inilah Alasan MA Batalkan Keppres Miras

Kemendagri persilakan daerah membuat peraturan tentang miras.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Ditegaskan Ridwan, jika peredaran miras dikontrol pemerintah pusat, pemerintah daerah mungkin tidak bisa mengontrol sendiri. Padahal, daerahlah yang tahu persis kondisi sosial, budaya masyarakatnya. ”Mungkin di daerah tertentu sangat bermasalah dengan minuman beralkohol, tetapi di daerah lain tidak bermasalah. Karakteristik masing-masing daerah kan berbeda-beda.”  

Sebelumnya, Majelis MA yang diketuai Supandi beranggotakan Hary Djatmiko dan Yulius mengabulkan uji materi Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Miras yang dimohonkan Front Pembela Islam. MA menyatakan Keppres itu tidak berlaku karena dasar hukum pembentukannya telah dicabut. Dihapuskannya Keppres itu, maka peredaran miras diatur lewat peraturan daerah, bukan pemerintah pusat.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud mengimbau daerah untuk membuat perda dengan sangat bijaksana terkait peredaran dan penjualan miras agar tidak merusak kehidupan sosial di daerah.

”Karena ada daerah timur masih toleransi miras dengan kadar tertentu. Artinya ini harus diatur sesuai toleransi budaya di daerah masing-masing. Di bagian barat ada daerah tertentu sangat ketat mengatakan miras itu tidak boleh. Jadi, harus dijaga keseimbangan itu,” kata Restuardy.

Sambil daerah mengatur peredaran miras dengan perda, Kemendagri berharap dalam waktu dekat akan dirumuskan dan disusun RUU Miras. ”Selebihnya mungkin kita berharap dalam waktu dekat akan dirumuskan regulasi dalam bentuk RUUMiras,” harapnya. 

Tags: