Inilah Alasan MA Batalkan Keppres Miras
Utama

Inilah Alasan MA Batalkan Keppres Miras

Kemendagri persilakan daerah membuat peraturan tentang miras.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA batalkan Keppres Miras. Foto: SGP
MA batalkan Keppres Miras. Foto: SGP

MA beralasan pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) lantaran beberapa undang-undang yang menjadi dasar pijakan terbitnya Keppres itu dinyatakan tidak berlaku.

”Beberapa payung hukum soal peredaran miras di tanah air sudah dinyatakan tidak berlaku, selain fakta di lapangan Keppres itu lebih banyak mudharat-nya daripada manfaatnya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur di Gedung MA, Rabu (10/7).

Ridwan mengatakan sebagian undang-undang yang menjadi dasar terbitnya Keppres itu yakni UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan diubah lagi dengan UU No. 12 Tahun 2008.

Peraturan lainnya, UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah dicabut dengan UU No. 36 Tahun 2009. Selain itu, PP No. 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan yang telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2004, PP No. 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Keppres No. 12 Tahun 1992 tentang Penyusunan dan Pengawasan yang telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia. 

”Karenanya, Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Miras telah kehilangan dasar hukum kekuatan berlakunya. Sehingga beralasan tidak sah dan tidak berlaku umum. Itu yang menjadi pokok pertimbangan majelis,” kata Ridwan.

Menurut dia yang terpenting lembaga publik terkait bisa menindaklanjuti putusan ini dengan langkah-langkah kebijakan demi menciptakan ketertiban masyarakat yang tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara. Soalnya, saat ini peredaran miras tidak terkontrol yang tersebar dimana-mana, seperti di minimarket, jalanan, dan tempat-tempat lain.

”Mungkin ada regulasi baru yang lebih efektif mengawasi peredaran miras karena daerah yang paling tahu kondisi di daerahnya. Nanti, pada 18 Juli akan kita sampaikan ke Kemendagri dan dimasukkan dalam berita negara,” kata Ridwan.

Ditegaskan Ridwan, jika peredaran miras dikontrol pemerintah pusat, pemerintah daerah mungkin tidak bisa mengontrol sendiri. Padahal, daerahlah yang tahu persis kondisi sosial, budaya masyarakatnya. ”Mungkin di daerah tertentu sangat bermasalah dengan minuman beralkohol, tetapi di daerah lain tidak bermasalah. Karakteristik masing-masing daerah kan berbeda-beda.”  

Sebelumnya, Majelis MA yang diketuai Supandi beranggotakan Hary Djatmiko dan Yulius mengabulkan uji materi Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Miras yang dimohonkan Front Pembela Islam. MA menyatakan Keppres itu tidak berlaku karena dasar hukum pembentukannya telah dicabut. Dihapuskannya Keppres itu, maka peredaran miras diatur lewat peraturan daerah, bukan pemerintah pusat.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud mengimbau daerah untuk membuat perda dengan sangat bijaksana terkait peredaran dan penjualan miras agar tidak merusak kehidupan sosial di daerah.

”Karena ada daerah timur masih toleransi miras dengan kadar tertentu. Artinya ini harus diatur sesuai toleransi budaya di daerah masing-masing. Di bagian barat ada daerah tertentu sangat ketat mengatakan miras itu tidak boleh. Jadi, harus dijaga keseimbangan itu,” kata Restuardy.

Sambil daerah mengatur peredaran miras dengan perda, Kemendagri berharap dalam waktu dekat akan dirumuskan dan disusun RUU Miras. ”Selebihnya mungkin kita berharap dalam waktu dekat akan dirumuskan regulasi dalam bentuk RUUMiras,” harapnya. 

Tags: