Inilah Aturan Terbaru Alokasi Gas Bumi
Berita

Inilah Aturan Terbaru Alokasi Gas Bumi

Kontraktor yang tidak taat harus siap diganjar sanksi administratif.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis Peraturan Menteri ESDM No.6 Tahun 2016 tantang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.  Di dalam aturan itu disebutkan bahwa Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi secara optimal. Ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersebut.

Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa setidaknya ada enam pijakan bagi Menteri ESDM. Pertama, kepentingan umum. Kemudian, kepentingan negara. Selanjutnya, neraca gas bumi Indonesia. Cadangan dan peluang pasar pun harus dipertimbangkan. Selain itu, pertimbangan lain adalah infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam perencanaan dan keekonomian lapangan dari cadangan.

Pasal 5 mengatur mengenai urutan prioritas alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Prioritas paling utama adalah mendukung program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga, dan pelanggan kecil. Kedua, untuk peningkatan produksi migas nasional. Selanjutnya, prioritas diberikan untuk industri pupuk dan industri berbasis gas bumi. Prioritas berikutnya adalah penyediaan tenaga listrik dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

Sementara itu, alokasi pemanfaatan gas bumi untuk ekspor hanya diberikan dengan syarat yang disebutkan di dalam Pasal 15. Syarat pertama adalah jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Kedua, belum tersedianya infrastruktur di dalam negeri yang memadai. Terakhir, jika daya beli konsumen dalam negeri tidak dapat memenuhi keekonomian lapangan.

Alokasi penetapan gas bumi untuk ekspor baru bisa dilakukan jika ketentuan-ketentuan itu terpenuhi. Adapun pengecualian diberikan bagi kasus ketika daya beli konsumen dalam negeri tidak dapat memenuhi keekonomian. Dalam hal ini, maka penetapan alokasi bisa dilakukan secara bersamaan baik untuk dalam negeri maupun ekspor.

Selain mengatur mengenai penetapan alokasi, Permen ESDM ini juga memuat ketentuan terkait dengan penetapan harga. Di dalam Pasal 16 disebutkan bahwa penetapan harga harus dilakukan dengan pertimbangan keekonomian lapangan, harga gas di dalam negeri maupun pasar dunia, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri.

Pertimbangan lain yang juga harus diperhatikan adalah kemampuan daya beli konsumen dalam negeri. Dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga maupun pelanggan kecil juga harus menjadi dasar penetapan harga. Terakhir, bahan bakar atau energi substitusi yang harus dilihat dalam menetapkan harga.

Secara rinci, di dalam aturan ini juga dijelaskan bagaimana tata cara pengajuan dan penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi serta harga gas bumi. Ketentuan mengenai hal ini dimuat secara khusus di dalam Bab IV. Di dalam Pasal 19, permohonan alokasi untuk kebutuhan dalam negei dan ekspor diajukan oleh kontraktor melalui SKK MIgas kepada Menteri ESDM.

Permohonan tersebut diajukan dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung. Pasal 19 ayat (2) menjelaskan bahwa dokumen itu terdiri dari salinan persetujuan Plan of Development beserta data penunjangnya seperti cadangan, profil produksi, keekonomian lapangan, serta perkiraan bagi hasil kontraktor. Kemudian salinan sumber daya dan perkiraan profil produksi, hasil tes produksi, dokumen pola dan jumlah sumur yang dibor. Kemudian, dokumen lainnya yang menerangkan bahwa calon pembeli.

Permohonan yang diajukan, kemudian dipelajari oleh pihak SKK Migas. Selanjutnya, SKK Migas memberikan pertimbangan kepada Menteri ESDM terkait dengan permohonan yang diajukan. Kemudian, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM memberikan penilaian atas permohonan tersebut.

Setelah permohonan ditetapkan, menurut Pasal 23 dalam jangka waktu 6 bulan sebelum kontrak jual beli gas berakhir maka pihak kontraktor harus melaporkan kepada Menteri ESDM. Jika perjanjian diperpanjang, maka kontraktor melalui SKK MIgas kembali mengajukan permohonan paling lambat 6 bulan sebelum perjanjian berakhir. Hal serupa juga harus dilakukan dalam rangka perubahan volume.

Prosedur pengajuan dan penetapan harga gas secara eksplisit dapat dijumpai dalam Pasal 25. Untuk mengajukan permohonan, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan. Lampiran itu antara lain berupa usulan harga jual dan justifikasi penentuan formula, keekonomian harga gas, sumber gas bumi beserta prinsip dan pola penyalurannya, salinan penetapan alokasi gas dari Menteri ESDM, dan dokumen salinan persetujuan Plan of Development beserta penunjangnya.

Bagi kontraktor yang tidak menjalankan ketentuan Permen ESDM ini, ada sanksi yang menanti. Menurut Pasal 31, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis atau pembatalan penetapan. Sementara itu, penetapan yang sudah diberikan sebelum aturan ini berlaku tetap dinyatakan berlaku sampai habis waktu yang disetujui. Adapun aturan ini mulai berlaku sejak 25 Februari 2016.

Tags:

Berita Terkait