Inilah Firma Hukum yang Mewakili KPU dalam Sengketa Pilpres 2019
Utama

Inilah Firma Hukum yang Mewakili KPU dalam Sengketa Pilpres 2019

KPU secara maksimal akan menghadapi sidang-sidang di MK. Koordinasi KPU dan KPUD sangat penting.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini/MYS
Bacaan 2 Menit
Ali Nurdin, salah seorang kuasa hukum KPU dalam penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Ali Nurdin, salah seorang kuasa hukum KPU dalam penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan selalu menjadi pihak dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu, baik pemilu calon anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden. Pasal 473 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan  perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

Sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan penetapannya KPU akan menghadapi banyak perkara. Hingga batas waktu yang ditetapkan tak kurang dari 339 perkara permohonan sengketa yang sudah dicatat dalam daftar yang dibuat Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 329 permohonan sengketa hasil pemilu anggota DPR/DPRD, dan 10 permohonan menyangkut hasil pemilu calon anggota DPD. Sedangkan sengketa pilpres adalah permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto–Sandi Salahudin Uno.

Sebagai pihak yang harus selalu memberikan argumentasi penetapan hasil, KPU tak mungkin jalan sendiri. Karena itu, KPU menunjuk sejumlah kantor hukum yang akan mewakili kepentingannya dalam sidang-sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, ada lima kantor hukum yang telah diberikan kuasa oleh KPU berdasarkan mekanisme lelang elektronik melalui LPSE KPU. Salah satu kantor hukum yang secara khusus ditunjuk untuk mewakili KPU dalam PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah kantor hukum Ali Nurdin & Partners (AnP).

AnP adalah kantor hukum yang dinilai KPU memenuhi kualifikasi pengadaan jasa pengacara/advokat hukum untuk membela kepentingan hukum KPU dalam penyelesaian PHPU pada Paket 1. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pengadaan jasa pengacara untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2019 ini sebesar Rp5.318.775.000. Angka ini tertera dalam dokumen berita acara evaluasi penawaran teknis yang dirilis LPSE KPU.

(Baca juga: Empat Pengacara Ini Dampingi Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres).

AnP sendiri merupakan kantor hukum yang sudah memiliki sederet pengalaman di bidang sengketa Pemilu di MK. Ali Nurdin selaku pendiri AnP bahkan telah berpengalaman menjadi kuasa hukum pemohon, termohon, atau Phak Terkait dalam sengketa Pemilu sejak 2004.  Berdasarkan penelusuran hukumonline, tidak kurang 37 kali AnP telah terlibat dalam membela kepentingan hukum KPU pada sidang-sidang PHPU di MK atau sengketa tahapan di Bawaslu.

Ali Nurdin juga merupakan salah satu kuasa hukum KPU bersama almarhum Adnan Buyung Nasution dalam menghadapi PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2014 silam. Seperti diketahui publik, kala itu KPU berhadapan dengan Pemohon Calon Persiden–Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto–Hatta Radjasa. Artinya, pertemuan Ali Nurdin dengan Prabowo Subianto bukan baru pertama kali pada sengketa hasil Pilpres di MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait