Inilah Perundang-undangan yang Berperan Mengubah KUHP
Potret Kamus Hukum Indonesia

Inilah Perundang-undangan yang Berperan Mengubah KUHP

Salah satunya pernah dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

UU No. 20 Tahun 1946

Hanya berisi enam pasal, UU No. 20 Tahun 1946 mengatur tentang hukuman tutupan. UU ini dianggap berpengaruh karena menambah jenis hukuman ke dalam KUHP, yakni hukuman tutupan. Ditandatangani Presiden Soekarno di Yogyakarta pada 31 Oktober 1946, UU ini diterbitkan semata untuk menambah jenis hukuman baru dalam Pasal 10 yaitu hukuman tutupan. Hukuman tutupan ini disebut ‘menggantikan hukuman penjara dalam hal tersebut dalam Pasal 2’. Hakim diberi kewenangan menjatuhkan hukuman tutupan. (Baca juga: Mengenai Hukuman Tutupan)

 

Apakah yang dimaksud hukuman tutupan? UU No. 20 Tahun 1946 tak memberikan definisi pada bagian awal. Cuma, dari isi pasal-pasalnya dapat diketahui bahwa hukuman tutupan itu berkaitan dengan perintah melakukan pekerjaan tertentu. Pasal 5 menyebutkan  tempat untuk menjalani hukuman tutupan, cara melakukan hukuman itu dan segala yang perlu untuk menjalankannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Berkaitan dengan ini, terbitlah PP No. 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan. Hukuman Tutupan dikenakan kepada para pejabat negara yang melakukan kejahatan politik.

 

Kini, jenis hukuman dalam KUHP  berupa hukuman pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

 

UU No. 73 Tahun 1958

Pasal 17 UU No. 1 Tahun 1946 menyatakan bahwa Undang-Undang ini berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkan. Untuk daerah lain akan ditetapkan kemudian. Nah, UU No. 83 Tahun 1958 mengatur tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah Indonesia dan mengubah KUHP. Inilah dasar hukum pemberlakukan KUHP untuk selluruh wilayah Indonesia.

 

Presiden Soekarno menandatangani UU ini di Jakarta pada 20 September 1958. Sembilan hari kemudian Menteri Kehakiman G.A Maengkom mengundangkannya. UU ini mencabut Pasal XVI UU No. 1 Tahun 1946, sekaligus menambahkan beberapa pasal yakni Pasal 52a, Pasal 142a, dan Pasal 154a. Ketiga pasal ini berkaitan bendera kebangsaan Negara Republik Indonesia. Kini, masalah bendera negara sudah diatur juga dalam UU No.

 

UU No. 1 Tahun 1960

Apa yang dilakukan pemerintah dan DPR jika ancaman hukuman yang ada dalam KUHP dianggap terlalu ringan? Salah satu yang ditempuh adalah mengubah rumusan materi muatan KUHP. Langkah inilah ditempuh lewat UU No. 1 Tahun 1960. Menariknya, latar belakang (konsiderans) UU ini jelas menunjukan keinginan menambah ancaman hukum. Ancaman hukum terhadap tindak pidana ‘menyebabkan mati karena kesalahan’ (Pasal 359 KUHP), ‘menyebabkan orang luka berat karena kesalahan (Pasal 360 KUHP), dan ‘menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir (Pasal 188 KUHP) terlalu ringan pada saat lalu lintas dan perumahan makin padat.

Tags:

Berita Terkait