Inilah Perundang-undangan yang Berperan Mengubah KUHP
Potret Kamus Hukum Indonesia

Inilah Perundang-undangan yang Berperan Mengubah KUHP

Salah satunya pernah dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Muda Kehakiman Sahardjo mengundangkan UU ini pada 5 Januari 1960, tanggal yang sama dengan tanda tangan Presiden Soekarno. Wet ini hanya berisi dua pasal. Pasal 1 menaikkan ancaman pada pasal-pasal dimaksud. Misalnya, Pasal 359 mengatur ‘barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Pasal 2 menyatakan UU ini berlaku pada hari diundangkan.

 

Baca:

 

Perppu No. 16 Tahun 1960

Musyawarah Kabinet Kerja pada 22 Maret 1960 merekomendasikan perlunya mengubah beberapa ketentuan dalam  KUHP karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan memaksa. Keadaan memaksa dimaksud adalah kenaikan nilai harga barang yang meroket. Lantaran ‘keadaan memaksa’, regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

 

Kebijakan Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini diambil pada masa Djuanda diangkat sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Isinya pun hanya dua pasal. Pasal I mengatur kalimat ‘vijf en twintig gulden’ dalam Pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) KUHP diubah menjadi dua ratus lima puluh rupiah. Pasal II menyatakan Perppu ini berlaku mulai pada hari diundangkan, yakni 14 April 1960.

 

UU No. 18 Tahun 1960

Undang-Undang ini mempengaruhi perubahan jumlah hukuman denda dalam KUHP. Diundangkan oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada 14 April 1960, UU No. 18 Tahun 1960 menetapkan Perppu tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum 17 Agustus 1945.

 

Pasal 1 UU ini mengatur ‘tiap jumlah hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP dan perundang-undangan lain yang dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945 harus dibaca dalam mata uang rupiah dan dilipatkan 15 kali. Ketentuan pasal 1 ini tidak berlaku terhadap jumlah hukuman denda dalam aturan tindak pidana ekonomi.

 

UU No. 2/PNPS/1964

Berisi 18 pasal, UU No. 2/PNPS/1964 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Diterbitkan karena dianggap tata cara pidana mati sudah tidak sesuai dengan perkembangan kemajuan keadaan dan jiwa revolusi Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa hukuman mati dilaksanakan dengan ditembak mati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait