Inilah Potret Penerimaan Pajak Triwulan I 2015
Berita

Inilah Potret Penerimaan Pajak Triwulan I 2015

Beberapa sektor penerimaan pajak mengalami kenaikan. Namun, beberapa sektor pajak lainnya justru mengalami penurunan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Inilah Potret Penerimaan Pajak Triwulan I 2015
Hukumonline
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis jika realisasi penerimaan pajak 2015 akan tercapai. Pasalnya, sampai 31 Maret lalu (Triwulan I 2015), penerimaan pajak dari beberapa sektor mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu.

Berdasarkan siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (10/4), beberapa sektor pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Misalnya saja, PPh Non Migas.  Sebagai salah satu instrumen yang digunakan untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, PPh Non Migas mengalami pertumbuhan sebesar 1 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Pertumbuhan tertinggi tercatat dari PPh Final yakni 20,62%,  atau sebesar Rp 22,095 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp 18,318 triliun.

Ditjen Pajak mengklaim ini berkat kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Selain itu, pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan oleh PPh Pasal 21 yakni 10,62%, atau sebesar Rp 26,554 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 23,996 triliun. Untuk PPh Pasal 23, pertumbuhan tercatat 9,68% atau sebesar Rp 6,328 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 5,687 triliun.

Pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 8,53% atau sebesar Rp 2,371 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,184 triliun. PPh Pasal 26 juga mengalami peningkatan yakni sebesar 4,90% atau Rp 6,395 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 6,096 triliun. Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 26 tersebut mencerminkan meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama wajib pajak Orang Pribadi dalam membayar pajak.

Disamping mengalami peningkatan, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25/29 Badan serta PPh Non Migas Lainnya. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 25/29 Badan yakni 14,68% atau sebesar Rp 29,639 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 34,740 triliun.

Penurunan ini adalah shifting (pergeseran) akibat dampak berlakunya PP  No. 46 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan bergeser ke penerimaan dari PPh Final (pertumbuhan tertinggi).

Penurunan pertumbuhan berikutnya dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 9,95% atau sebesar Rp 10,304 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 11,443 triliun. Kemudian Penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir Maret 2015 berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor. Kondisi ini mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 11,78% atau sebesar Rp 31,008 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2015 sebesar Rp 35,148 triliun..

PPh Non Migas Lainnya tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 8,62% atau sebesar Rp 9,13 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 9,99 miliar. Untuk PPh Pasal 22 tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 5,90% atau sebesar Rp 1,306 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,388 triliun.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 31,27% atau sebesar Rp 1,105 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,607 triliun. Penurunan pertumbuhan terbesar dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yakni 55,44% atau sebesar Rp 26,13 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 58,64 miliar.

Kenaikan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri 2,86% atau sebesar Rp 47,419 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 46,102 triliun. “Sementara penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 5,91% atau sebesar Rp 2,100 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,232 triliun,” kata Plt. Direktur P2 Humas DJP, Wahju K. Tumakaka.

Jatuhnya harga minyak dan penurunan lifting minyak bumi juga mengakibatkan penurunan pertumbuhan PPh Migas 53,81% atau sebesar Rp 8,778 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 19,006 triliun. Penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2015 sebesar Rp 49,534 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp 83,889 triliun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 59,62% atau sebesar Rp 321,24 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 795,49 miliar. Disebutkan oleh DJP, salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak.

Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.

Penurunan terakhir dicatatkan Pajak Lainnya yakni 8,21% atau sebesar Rp 1,137 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,238 triliun.

Terlepas dari berbagai pertumbuhan dan penurunan pajak-pajak di atas, DJP berharap penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak baik secara sukarela maupun karena upaya pengawasan.

Saat ini, salah satu kebijakan yang sangat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak adalah penetapan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dihimbau agar membetulkan SPT Tahunannya hingga 5 tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Seiring dengan hal tersebut, DJP juga selalu melakukan pengembangan kapasitas organisasi melalui penguatan Sumber Daya Manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis. Selain itu, pemanfaatan data perpajakan dari pihak ketiga juga semakin dioptimalkan guna memperbaiki mekanisme pengawasan wajib pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui bahwa pihaknya tengah mengkaji strategi penerimaan pajak. Hal tersebut mengingat target penerimaan pajak dalam APBN 2015 cukup tinggi yakni sebesar Rp1.221,72 triliun. Tanpa strategi jitu, target ini bisa bernasib sama dengan tahun sebelumnya. Target pajak tidak terealisasi.

Bahkan Bambang juga telah memprediksi penurunan penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) sebagai akibat dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tags: