Inilah PP yang Membuka Peluang Tenaga Profesional Menjadi ASN
Berita

Inilah PP yang Membuka Peluang Tenaga Profesional Menjadi ASN

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018.

 

Tags:

Berita Terkait