Dalam rangka pembangunan kesejahteraan sosial, salah satu yang menjadi perhatian pemerintahan adalah inklusivitas bagi masyarakat dalam mengakses pembangunan tersebut, tidak terkecuali bagi penyandang difabel.
Maksud dari inklusivitas adalah memastikan bahawa seluruh informasi atau sistem informasi yang sudah disiapkan dikembangkan dan diluncurkan oleh pemerintah, berguna untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Mengenai inklusivitas, di level daerah DKI Jakarta, Legal Research and Analysis Manager Hukumonline, Christina Desy, pada Kamis (23/6), menyatakan belum ada secara khusus yang mengatur persoalan inklusi meski telah ada kebijakan lainnya.
Baca Juga:
- Mengenal CRM Sebagai Kanal Aduan Masyarakat Jakarta
- Upaya Mewujudkan Pelayanan Publik Digital Berbasis Smart Governance
- Advokat Berseteru Berebut Klien Hingga Beragam Persoalan Terkait Pertanahan
“Salah satu poin penting menyangkut aksesibilitas penyandang disabilitas dapat dilihat dari akses masyarakat difabel belum terakomodir dengan optimal, meskipun aksesibilitas bagi masyarakat difabel merupakan isu strategis di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Jakarta,” jelasnya.
Penyandang difabel dapat diartikan sebagai seseorang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.
Meski saat ini pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan terkait dengan kehidupan dan keberadaan penyandang difabel, akan tetapi pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan oleh adanya pemahaman yang berbeda terhadap penyandang difabel oleh berbagai stakeholder.