Inklusivitas Pelayanan Publik untuk Difabel
Terbaru

Inklusivitas Pelayanan Publik untuk Difabel

Perlu adanya kebijakan untuk memperbanyak sosialisasi dan melibatkan masyarakat difabel dalam proses penyusunan kebijakan itu sendiri, karena masyarakat difabel lebih tau apa yang dibutuhkan dan bagaimana pelaksanaan yang seharusnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bersama Jakarta Smart City melakukan Policy Dialogue yang berfokuskan kepada perwujudan pelayanan publik digital yang terpadu dan inklusif. Foto: WIL
Hukumonline bersama Jakarta Smart City melakukan Policy Dialogue yang berfokuskan kepada perwujudan pelayanan publik digital yang terpadu dan inklusif. Foto: WIL

Dalam rangka pembangunan kesejahteraan sosial, salah satu yang menjadi perhatian pemerintahan adalah inklusivitas bagi masyarakat dalam mengakses pembangunan tersebut, tidak terkecuali bagi penyandang difabel.

Maksud dari inklusivitas adalah memastikan bahawa seluruh informasi atau sistem informasi yang sudah disiapkan dikembangkan dan diluncurkan oleh pemerintah, berguna untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Mengenai inklusivitas, di level daerah DKI Jakarta, Legal Research and Analysis Manager Hukumonline, Christina Desy, pada Kamis (23/6), menyatakan belum ada secara khusus yang mengatur persoalan inklusi meski telah ada kebijakan lainnya.

Baca Juga:

“Salah satu poin penting menyangkut aksesibilitas penyandang disabilitas dapat dilihat dari akses masyarakat difabel belum terakomodir dengan optimal, meskipun aksesibilitas bagi masyarakat difabel merupakan isu strategis di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Jakarta,” jelasnya.

Penyandang difabel dapat diartikan sebagai seseorang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.

Meski saat ini pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan terkait dengan kehidupan dan keberadaan penyandang difabel, akan tetapi pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan oleh adanya pemahaman yang berbeda terhadap penyandang difabel oleh berbagai stakeholder.

Tags:

Berita Terkait