Inkonsistensi Penegakan Hukum di Perkara Narkotika

Inkonsistensi Penegakan Hukum di Perkara Narkotika

Ada beberapa perkara yang cukup mirip namun dikenakan pasal yang berbeda-beda, dan rehabilitasi juga tidak mencakup para penyalahguna narkotika.
Inkonsistensi Penegakan Hukum di Perkara Narkotika

Penangkapan Nia Ramadhani yang dilanjutkan dengan penyerahan diri Anindra Ardiansyah Bakrie atau yang lebih dikenal dengan nama Ardi Bakrie dalam perkara narkotika beberapa waktu lalu sempat menghiasi pemberitaan dan media sosial di Indonesia dalam sepekan. Betapa tidak, Nia Ramadhani merupakan publik figur sementara Ardi Bakrie adalah seorang pengusaha sekaligus anak dari tokoh nasional Aburizal Bakrie, mantan Ketua Umum Golkar, mantan menteri, serta pernah memimpin kelompok usaha Bakrie.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba. Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

“Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 ( UU Narkotika) sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli lalu.

Pasal 127 ayat (1) berbunyi “Setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun”. Kemudian, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika menyebutkan “Jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional