Inmendagri, Wilayah Jawa-Bali Sudah Tidak Ada Lagi PPKM Level 4
Terbaru

Inmendagri, Wilayah Jawa-Bali Sudah Tidak Ada Lagi PPKM Level 4

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Penyekatan jalan saat Pemberlakuan PPKM di DKI Jakarta. Foto: RES
Penyekatan jalan saat Pemberlakuan PPKM di DKI Jakarta. Foto: RES

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan kelanjutan Inmendagri sebelumnya terkait PPKM. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (21/9/2021) menyebutkan, dua Inmendagri itu yakni Inmendagri No.43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, Inmendagri No.44 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021. "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 43/2021 ini.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan penetapan level wilayah berdasarkan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Penetapan iniditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen. Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 12 September 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 44/2021. Ketentuannya apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3.

Hal yang baru dari Inmendagri 43/2021 ini untuk daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang berstatus PPKM level 4. Pada diktum pertama Instruksi Inmendagri ini disebutkan seluruh wilayah di Jawa dan Bali dengan status level PPKM telah ditetapkan. Misalnya, seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus level 3. (Baca Juga: Mengintip Perbedaan Pengaturan PPKM Level 4 dan 3)

Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level 2 dan 3. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level 2. Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level 3.

Tags:

Berita Terkait