Inpres Rencana Aksi Nasional Bela Negara Terbit, Begini Isinya
Berita

Inpres Rencana Aksi Nasional Bela Negara Terbit, Begini Isinya

​​​​​​​Dalam Inpres disebutkan bahwa pelaksanaan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Inpres Rencana Aksi Nasional Bela Negara Terbit, Begini Isinya
Hukumonline

Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Inpres ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memantapkan upaya bela negara agar menjadi lebih sistematis, terstruktur, terstandarisasi dan masif.

 

Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para Gubernur dan para Bupati/Wali kota.

 

Dalam Inpres terdapat tiga tahap RAN Bela Negara Tahun 2018-2019. Tahap pertama, adalah sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi. Tahap kedua internalisasi nilai-nilai dasar bela negara. Dan tahap ketiga aksi gerakan. Seluruh pejabat diinstruksikan untuk melaksanakan ketiga tahap tersebut.

 

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk melaksanakan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019 dengan berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. “Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,” bunyi diktum Ketiga Inpres tersebut.

 

Sedangkan khusus kepada para Menteri Koordinator, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaaan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019.

 

Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019. Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN Bela Negara Tahun 2018-2019, serta kepada Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Inpres ini.

 

RAN Bela Negara Tahun 2018-2019 ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait