Insentif Pajak Akan Diatur dalam PP
Berita

Insentif Pajak Akan Diatur dalam PP

Jakarta, hukumonlineInsentif pajak menurut rencana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pengaturan itu dimaksudkan untuk mempercepat proses restrukturisasi utang. Akan tetapi insentif pajak itu hanya akan diberikan kepada pihak yang dianggap kooperatif. Cukup efektifkah pengaturan tersebut?

Oleh:
Bam
Bacaan 2 Menit
Insentif Pajak Akan Diatur dalam PP
Hukumonline

Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ) telah menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai insentif pajak kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dengan diaturnya insentif pajak dalam PP diharapkan para debitur dan kreditur segera menyelesaikan negosiasi restrukturisasi utang melalui Prakarsa Jakarta (PJ).

KKSK dalam rapatnya pekan ini secara prinsip menyetujui substansi pengaturan insentif pajak dalam RPP tersebut. Ada tiga alasan yang menjadi dasar pertimbangan KKSK untuk menyetujui RPP tersebut.

Pertama, restrukturisasi utang swasta yang dapat diselesaikan oleh PJ sampai tahun 2000 berjumlah AS$25,3 miliar. Dengan demikian, tekanan terhadap neraca pembayaran dapat dikurangi secara substansial guna menghindari krisis nilai tukar rupiah yang dapat mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, dengan dapat diselesaikannya restrukturisasi utang swasta tersebut melalui PJ, diharapkan perusahaan-perusahaan bermasalah yang menjalani restrukturisasi itu menjadi sehat. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan itu dapat melakukan kegiatan produktif, mendorong ekspor, menunjang pengembangan sektor-sektor lainnya dalam bentuk pengembangan keterkaitan ke muka dan ke belakang, serta dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Ketiga, dengan berhasilnya restrukturisasi tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan semakin sehat yang kemudian dapat memberikan kontribusi fiskal melalui penerimaan pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak serta retribusi lainnya.

Bentuk insentif

Insentif pajak sebagaimana diatur dalam RPP, hanya diberikan kepada pihak yang dikategorikan sebagai perusahaan yang kooperatif. Insentif pajak itu diberikan berupa pembebasan pajak maksimum sebesar 30% dari PPh terutang akibat pembebasan utang yang diterima debitur.

PPh terutang adalah hasil dari keuntungan yang didapat dari pembebasan utang setelah dikurangi kompensasi kerugian. Sementara debitur dapat mencicil sisa PPh akibat restrukturisasi utang yang masih harus dibayar selama lima tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: