Insentif PPnBM Dinilai Bisa Pulihkan Perekonomian Nasional
Berita

Insentif PPnBM Dinilai Bisa Pulihkan Perekonomian Nasional

Pemerintah harus mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan mengevaluasi penerapannya dalam kurun waktu tertentu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Penerapan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama tahun 2021, khusus mobil di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal minimal 70% dinilai berpotensi memulihkan perekonomian secara nasional. Penerapan kebijakan ini membuat harga kendaraan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta. Pemerintah diminta mensosialisasikan pemberian PPnBM tersebut secara gratis bagi masyarakat.

“Mendorong Pemerintah fokus terhadap program dan tujuan menggratiskan PPnBM bagi kendaraan bermotor tersebut yaitu meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat serta untuk menggerakkan kembali roda perekonomian,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021). (Baca Juga: Kemenkeu Finalisasi Aturan Terkait Insentif PPnBM)

Pengaturan kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Beleid tersebut mengatur pemberian PPnBM secara gratis kepada masyarakat yakni pemberian insentif dilakukan dalam tiga tahap yakni sebesar 100 persen atau PPnBM Nol Persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021. Kemudian diskon PPnBM sebesar 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021 serta sebesar 25 persen pada tahap ketiga dari September-Desember 2021.

“Agar dalam tataran implementasinya dapat disesuaikan,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Bamsoet menyarankan agar pemerintah merencanakan evaluasi dalam kurun waktu tertentu untuk memeriksa kemajuan penerapan kebijakan ini. Selain itu, dalam implementasi kebijakan ini, Pemerintah diharapkan mampu menyalurkan kredit bank serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu mendorong pemerintah agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat mencapai target yang telah ditetapkan yakni dapat meningkatan produksi hingga 81.752 unit. Namun demikian, Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha Arriwi Kathmandu mengatakan melalui PMK No. 20 PMK.010/2021 ini diharapkan kebijakan tersebut dapat mengangkat penjualan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020 lalu. Menurutnya, selain meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, kebijakan tersebut dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga kelas menengah sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait