Instansi Pemerintah Wajib Miliki Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Per Desember 2022
Terbaru

Instansi Pemerintah Wajib Miliki Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Per Desember 2022

Dengan adanya arsitektur dan peta rencana SPBE, diharapkan layanan digital nasional yang terpadu segera terwujud.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Plt. Menteri PANRB Mahfud MD. Foto: RES
Plt. Menteri PANRB Mahfud MD. Foto: RES

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk segera menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditandatangani Plt. Menteri PANRB Mahfud MD pada 19 Agustus 2022.

“Instansi pusat dan pemerintah daerah segera melakukan penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pusat dan kepala daerah paling lambat Desember Tahun 2022,” demikian tertuang dalam SE seperti dilansir Setkab.

Baca Juga:

Dengan adanya arsitektur dan peta rencana SPBE, diharapkan layanan digital nasional yang terpadu segera terwujud.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, diperlukan percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui strategi pemanfaatan teknologi digital,” bunyi SE.

Mahfud menyatakan, saat ini terdapat berbagai aplikasi yang dimiliki serta dikelola oleh instansi pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan layanan digital. Namun, pembangunan dan pengembangan aplikasi tersebut cenderung bersifat sektoral serta belum terintegrasi.

Tags:

Berita Terkait