Integritas Pertahanan Indonesia Dinilai Belum Transparan dan Akuntabel
Terbaru

Integritas Pertahanan Indonesia Dinilai Belum Transparan dan Akuntabel

Masuk kategori D, beresiko tinggi terjadinya korupsi. Terdapat lima indikator, seperti risiko politik dan kebijakan, hingga risiko pengadaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Peneliti TII, Alvin Nicola saat peluncuran 'Indeks Integritas Pertahanan Pemerintah 2020' secara daring, Senin (22/11/2021). Foto: RFQ
Peneliti TII, Alvin Nicola saat peluncuran 'Indeks Integritas Pertahanan Pemerintah 2020' secara daring, Senin (22/11/2021). Foto: RFQ

Pemerintah Indonesia mendapat skor 47 dari puluhan negara yang menjadi objek dalam indeks integrasi pertahanan pemerintah (Government Defense Integrity Index/GDI) periode pengukuran 2020. Penilaian itu dilakukan Transparency International Indonesia (TII) sejak periode Juni 2019-Desember 2020. Akibatnya, Indonesia berisiko tinggi terjadinya korupsi di sektor pertahanan.

“Indeks integritas pertahanan pemerintah 2020 memberikan gambaran bahwa sektor pertahanan Indonesia masih dijalankan secara kurang akuntabel dan transparan, dan disertai dengan kebijakan dan prosedur yang belum memadai untuk mengurangi risiko korupsi yang tinggi,” ujar Peneliti TII, Alvin Nicola saat peluncuran “Indeks Integritas Pertahanan Pemerintah 2020” secara daring, Senin (22/11/2021).

Alvin menerangkan dengan skor 47, Indonesia masuk kategori nilai D secara global, sehingga berpotensi tinggi terjadinya korupsi. Menurutnya, penilaian dilakukan terhadap 86 negara secara global. Temuan secara global, rata-rata negara Uni Eropa mendapat skor 59 dengan sistem antikorupsi berstatus sedang. Sedangkan skor negara-negara yang tergabung dalam G20 mendapat skor 49 dengan sistem antikorupsi lemah. Setidaknya, terdapat lima indikator yang digunakan.

Pertama, risiko politik dan kebijakan. Kendati memiliki kekuasaan formal yang kuat terhadap pengawasan di sektor pertahanan, dalam praktiknya pengawasan DPR masih belum optimal. Selain itu, keterlibatan parlemen dalam belanja pengadaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terbatas, juga menghadapi konflik kepentingan. Tak hanya itu, minimnya keahlian atau kepakaran anggota Komisi I terhadap diskursus sektor pertahanan.

Kedua, risiko anggaran. Menurutnya, penerapan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhambat peraturan kategori informasi terbuka oleh Kemenhan yang ketat. Ironisnya, klasifikasi tersebut digunakan secara substansial membatasi jumlah informasi non-sensitif yang dirilis ke publik. Begitu pula ketidakjelasan pendapatan di luar anggaran yang dihasilkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terutama yang berada di wilayah abu-abu.

Seperti jaringan bisnis yang dikelola di luar institusi militer. Begitu pula keberadaan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi hambatan signifikan terhadap transparansi di sektor pertahanan. Ketiga, risiko personil. Menurutnya, meluasnya pengaruh dan kewenangan militer dalam urusan sipil dan dalam penyediaan fungsi keamanan internal belum diikuti sepenuhnya mekanisme tata kelola cukup kuat untuk mengurangi risiko korupsi.

“Kerangka kode etik dan pelatihan tentang masalah korupsi sangat terbatas dan tidak dilaksanakan secara reguler. Lemahnya sistem perlindungan whistle blowing di lembaga-lembaga pertahanan,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait