Interkoneksi Perkuat Industri Keuangan Syariah
Berita

Interkoneksi Perkuat Industri Keuangan Syariah

Perkuat dan harmonisasi regulasi menjadi pendukung terpenuhinya interkoneksi.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit

“Selain harmonisasi lintas sektor, pelaksanaan kajian peraturan juga ditujukan untuk mengubah atau menambah peraturan yang tidak sesuai lagi dengan dinamika saat ini,” kata Rahmat.

Faktor kedua, inovasi produk syariah harus memenuhi tuntutan konsumen. Kesesuaian menjadi pertimbangan utama memilih produk keuangan. Lembaga keuangan syariah harus mampu menciptakan produk yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Faktor ketiga, kemampuan menjalankan usaha secara efektif dan efisien di lembaga keuangan syariah. Untuk mendukung faktor ini, penerapan teknologi informasi terkini menjadi unsur penting guna mencapai rencana strategis lembaga keuangan.

Faktor keempat, dukungan sumber daya manusia dan permodalan yang memadai. Faktor ini bertujuan agar manajemen risiko dan tata kelola yang baik dapat tercapai di lembaga keuangan syariah. Sedangkan faktor yang kelima terkait pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah. “Hal ini sangat dipengaruhi filosofi, risiko dan keuntungannya,” kata Rahmat.

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mengatakan, penetrasi keuangan syariah di Indonesia belum mencapai titik ideal. Meskipun jumlah muslim di Indonesia mencapai 206 juta jiwa, pemahaman masyarakat terhadap keberadaan produk syariah masih rendah.Tak hanya itu, mobilisasi dana dan dukungan infrastruktur belum maksimal. Ia menilai penetrasi keuangan syariah di Indonesia belum mencapai titik ideal. “Deskripsi tersebut menunjukkan bahwa pasar keuangan syariah masih dalam tahap pertumbuhan,” katanya.

Ia menawarkan sejumlah solusi agar industri keuangan syariah bisa berkembang. Dari sisi produk, Indonesia harus berani melakukan riset the genuine of shariah dan menghilangkan anggarapn bahwa syariah sama dengan konvensional. “Produk baru tersebut seharusnya yang bisa diterima seluruh kalangan,” katanya.

Selain itu, peningkatan capacity building, sumber daya manusia yang transparan, pelayanan yang efektif dan efisien serta mengedepankan unsur tolong menolong menjadi solusi untuk meningkatkan penetrasi industri keuangan syariah. Bila perlu, produk syariah yang ada tak perlu dibatasi.

"Indonesia memiliki kulturyang berbeda satu sama lain. Atas dasar itu jangan dibatasi-batasi, biarkan industri syariah berkembang sesuai culture yang ada di Indonesia,” tutup pria yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesian Financial Inclusion Society (IFIS) ini.

Tags: