Intip Kisi-kisi Praktik Gugatan Sederhana dalam Online Course Hukumonline
Terbaru

Intip Kisi-kisi Praktik Gugatan Sederhana dalam Online Course Hukumonline

Online course dalam pendidikan hukum berkelanjutan DPN PERADI dan Hukumonline ini akan menguraikan secara komprehensif mengenai praktik gugatan sederhana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Acara Kuliah Singkat Hukumonline #13 di Instagram Live Hukumonline.  Foto: WIL
Acara Kuliah Singkat Hukumonline #13 di Instagram Live Hukumonline. Foto: WIL

Hukumonline kembali akan menggelar kelas online bekerjasama dengan DPN PERADI yang bertajuk Online Course Praktik Gugatan Sederhana. Online course ini merupakan platform pembelajaran online terintegrasi yang dapat diakses oleh praktisi hukum maupun masyarakat umum.

Pendidikan hukum berkelanjutan DPN PERADI yang bekerjasama dengan Hukumonline ini merupakan pendidikan lanjutan yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesi para advokat baik dari segi teori maupun praktiknya.

Disajikan dalam bentuk e-learning, online course Hukumonline dapat diakses secara fleksibel sehingga peserta yang ingin belajar dapat mengaksesnya sesuai dengan waktu masing-masing.

Baca Juga:

Online course bertemakan praktik gugatan sederhana ini diisi oleh Harlen Sinaga selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI. Harlen mengaku bahwa kelas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat maupun masyarakat umum yang ingin belajar hukum.

“Di dalam UU Advokat dijelaskan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, salah satu caranya adalah memberikan dan berbagi terkait hukum melalui kerjasama dengan institusi terkait,” ujarnya dalam acara Instagram Live Hukumonline, Rabu (9/11).

Online course ini adalah kelas yang terbuka untuk berbagai kalangan praktisi hukum, terutama pada advokat PERADI. Khusus untuk tema praktik gugatan sederhana, praktik ini merupakan tata cara pemeriksaan persidangan terhadap gugatan perdata yang nilai gugatan materiilnya berbeda dengan gugtan biasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait