Invasi dan International Humanitarian Law
Utama

Invasi dan International Humanitarian Law

Invasi dapat memicu peperangan. Invasi bisa menjadi elemen siasat besar untuk mengakhiri perang dan di sisi lain bisa menjadi keseluruhan dari perang itu sendiri.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Belakangan ini, berita di semua negara tak lepas dari invasi Rusia ke Ukraina. Invasi adalah serangan militer dari satu entitas geopolitik yang secara agresif memasuki wilayah yang dikendalikan oleh entitas lain. Invasi memiliki ragam tujuan, salah satunya untuk menaklukan, membebaskan atau membangun kembali kontrol dan otoritas atas suatu negara.

Invasi dapat memicu peperangan. Invasi bisa menjadi elemen siasat besar untuk mengakhiri perang dan di sisi lain bisa menjadi keseluruhan dari perang itu sendiri. Cara berlangsungnya bisa dilakukan dengan invasi darat, invasi laut, invasi udara, serta invasi gabungan ketiganya.

Invasi darat adalah masuknya angkatan bersenjata dengan serentak ke dalam suatu wilayah yang biasanya melewati zona yang ditentukan seperti zona demiliterisasi. Lalu, invasi laut yaitu jenis invasi yang memanfaatkan perairan untuk memudahkan masuknya angkatan bersenjata ke sebuah daerah, biasanya pada daratan yang berbatasan dengan pulau atau badan air.

Selanjutnya invasi udara dilakukan dengan menyertakan pengiriman unit militer ke suatu wilayah menggunakan pesawat. Invasi menunjukan upaya strategis yang besar karena berjangka panjang. Dibutuhkan kekuatan yang cukup besar untuk mempertahankan wilayah dan kepentingan penyerang.

Baca Juga:

Pertempuran kecil, serangan mendadak, penggerebekan, infiltrasi atau perang gerilya tidak termasuk ke dalam invasi. Untuk mengatur agar perang berjalan dengan baik serta tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat langsung dengan perang, maka dibentuk suatu aturan perang.

Salah satu aturannya adalah International Humanitarian Law (IHL). IHL diprakarsai saat Konvensi Jenewa 1864 yang membahas mengenai perang berjalan dengan semestinya dan tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat langsung dengan perang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait