Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Bermunculan, Ratusan Entitas Diblokir
Terbaru

Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Bermunculan, Ratusan Entitas Diblokir

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Bermunculan, Ratusan Entitas Diblokir
Hukumonline

Persoalan investasi dan pinjaman online ilegal masih menghantui masyarakat khususnya di tengah tekanan ekonomi saat ini. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan Youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Menurut Tongam, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut. “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari 5 entitas melakukan money game; 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin; 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Tags:

Berita Terkait