Investor di Sektor Usaha Pertambangan Diingatkan Taat Hukum
Berita

Investor di Sektor Usaha Pertambangan Diingatkan Taat Hukum

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada Kuartal II Tahun 2019.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerintah daerah, bila perlu Kemenkumham akan menyediakan ahli hukum investasi yang akan ditempatkan di Kantor Wilayah. Dengan demikian ke depan, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.

 

“Hal ini kita perlukan untuk mencegah timbulnya gugatan yang kemungkinan besar kita bisa kalah dan merugikan keuangan negara yang sangat besar,” ungkapnya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan serangkaian program dalam memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, antar kementerian/ lembaga serta pihak berwenang lainnya.  Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan para investor akan memperoleh pemahaman yang cukup mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

(Baca: Reformasi Regulasi Sektor Energi Harus Jadi Prioritas)

 

Yasonna berharap dengan serangkaian program dalam memudahkan investasi dan memberikan pemahaman kepada para investor terkait perundang-undangan yang berlaku, para investor yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia akan taat hukum. Berdasarkan data pada Sistem Administrasi Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per Oktober 2019, Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang pertambangan berjumlah 86.693.

 

Sementara berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada Kuartal II Tahun 2019, yaitu Rp 15,1 triliun atau 7,5 persen dari realisasi investasi Indonesia. Selain itu, data BKPM terkait dengan Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, pada tahun 2018 Investasi Sektor Pertambangan sebesar Rp 42 triliun yang tersebar pada 606 proyek.

 

Provinsi Kalimantan Timur menyumbang sebesar Rp 8,218 triliun yang tersebar pada 275 Proyek atau dapat dikatakan bahwa Kalimantan Timur hampir menyumbang 20 persen dari total Investasi PMA di Bidang Pertambangan. Untuk itu, Yasonna menyebutkan bahwa pertambangan memiliki peran penting terhadap investasi di Indonesia.

 

“Oleh karena itu aturan-aturan yang memberikan jaminan keamanan kepada investor yang beriktikad baik, telah dan terus menjadi fokus pemerintah,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait