Tidak mudah bagi Indonesia untuk menjaga wilayah laut yang luasnya mencapai 6,4 juta kilometer persegi. Perlu sinergi antara kementerian dan lembaga terkait untuk menjaga keamanan laut Indonesia. Pemerintah terus berupaya mengatur tata kelola dan keamanan wilayah laut Indonesia antara lain dengan menerbitkan beberapa regulasi.
Salah satunya yang terbaru PP No.13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan penegakan Hukum, di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Beleid ini salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
CEO Indonesia Ocean Justice Initiative, Mas Achmad Santosa, mengatakan latar belakang penerbitan PP No.13 Tahun 2022 adalah perlunya penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Menjaga kedaulatan negara, hak berdaulat, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Efektif dan efisien melalui pensinergian tugas dan fungsi beberapa Kementerian dan Lembaga yang memiliki kewenangan di laut,” kata Mas Achmad Santosa dalam acara diskusi bertema “Kebijakan Penegakan Hukum Keamanan Laut Pasca Penerbitan PP No.13 Tahun 2022”, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:
- Komitmen Pemerintah Mendorong Bakamla Sebagai Coast Guard
- Konflik Laut China Selatan Perlu Penanganan Bersama
Pria yang akrab disapa Ota itu menerangkan kebijakan dan penyelenggaraan keamanan laut diperlukan untuk menjaga kekayaan laut (ocean wealth) dan melindungi kesehatan laut (ocean health). Misalnya pengurangan pencemaran laut dan perlindungan ekosistem laut dan pesisir.
Pemahaman mengenai status kekayaan laut, kondisi kesehatan laut, nilai ekonomi aset laut dan tren ancaman terhadap aset-aset tersebut diperlukan untuk merencanakan dan memobilisasi upaya penyelenggaraan keamanan laut. Dalam pembukaan PP No.13 Tahun 2022 disebutkan upaya penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.