IOJI Beberkan 5 Catatan Penting Atas PP No.13 Tahun 2022
Utama

IOJI Beberkan 5 Catatan Penting Atas PP No.13 Tahun 2022

Keamanan laut penting untuk menjaga kekayaan laut Indonesia dan melindungi aset ekonomi kelautan Indonesia dari ancaman dari dalam dan luar negeri.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Peran serta masyarakat terutama diperlukan untuk mengatasi keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menjaga keamanan laut Indonesia,” imbuh Ota.

Mandatkan 5 peraturan turunan

Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memperkuat peran dan fungsi Bakamla. Hal tersebut dapat dilihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo dalam banyak kesempatan yang menekankan pentingnya lembaga yang menjaga kedaulatan Indonesia di laut.

“Presiden menekankan peran penting Coast Guard untuk penegakan hukum di laut,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Aan mengatakan PP No.13 Tahun 2022 memandatkan sejumlah peraturan turunan yang dimandatkan paling lambat 6 bulan sejak PP diterbitkan 11 Maret 2022. Peraturan turunan itu antara lain mengatur pembentukan forum dalam rangka pemantauan dan evaluasi keamanan laut dan penegakan hukum di laut. Kebijakan nasional, dan rencana patroli nasional.

PP No.13 Tahun 2022 memandatkan setidaknya 5 peraturan turunan. Pertama, Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Keamanan Laut dan Penegakan Hukum Laut. Kedua, Kepmenkopolhukam tentang Rencana Patroli Nasional. Ketiga, Peraturan Bakamla tentang Penyelenggaraan Operasi Keamanan Laut dan Penegakan Hukum. Keempat, Keputusan Kepala Bakamla tentang Tim Kerja Pusat Informasi Keamanan Laut. Kelima, Keputusan Menkopolhukam tentang Forum Keamanan Laut dan Penegakan Hukum Laut.

Menurut Aan, PP No.13 Tahun 2022 utamanya mengatur 3 hal penting. Pertama, tidak mengambil alih kewenangan dan penindakan, tetapi mendorong adanya sinergi patroli atau penindakan untuk efektivitas dan efisiensi. Kedua, Bakamla RI hanya ditunjuk sebagai koordinator yang mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan secara patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut. Ketiga, mengatur check and balances (pemantauan dan evaluasi) penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kemenkopolhukam.

Tags:

Berita Terkait