Isi Pembelaan Terakhir Richard Eliezer dalam Sidang Duplik
Utama

Isi Pembelaan Terakhir Richard Eliezer dalam Sidang Duplik

Tim penasihat hukum menilai tinggi rendahnya tuntutan jaksa yang sudah ditentukan berdasarkan parameter yang telah diatur dalam SOP penanganan perkara tindak pidana umum, menunjukan JPU keliru dalam memahami prinsip hukum acara pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Tinggi rendahnya tuntutan JPU yang sudah ditentukan berdasarkan parameter yang telah diatur dalam SOP penanganan perkara tindak pidana umum, dianggap oleh tim penasihat hukum bahwa JPU menunjukan kekeliruan dalam memahami prinsip hukum acara pidana. 

“JPU tidak mencerminkan hak-hak tersebut, dengan memberikan Richard Eliezer 12 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya dituntut jauh lebih rendah. Tuntutan JPU yang dilandaskan SOP penanganan perkara tindak pidana umum yang ternyata bukan peraturan atau keputusan tetapi harus mengikuti putusan setingkat undang-undang, sehingga dalil-dalil JPU patut dikesampingkan,” tegasnya.

Tim penasihat hukum meyakini bahwa  Richard Eliezer telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dan berhak diberi penghargaan atas kesaksiannya. 

Atas dasar itulah tim penasihat hukum tetap berpegang teguh kepada pledoi, dan oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan argumentasi yuridis yang kuat.

“Kami memohon kepada yang mulia Majelis hakim menolak replik yang telah dibacakan penuntut umum dan mengabulkan nota pembelaan pledoi yang amarnya sesuai dengan nota pembelaan,” lanjut tim penasihat hukum Richard Eliezer.

Amar dalam nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer tersebut, yaitu:

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana
  2. Menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum
  3. Memerintahkan terdakwa membebaskan Richard Eliezer dari tahanan segera setelah putusan dibacakan
  4. Memulihkan hak terdakwa dari kemampuan, harkat, dan martabat
  5. Barang bukti berupa KTP dan telepon seluler agar dikembalikan kepada terdakwa
  6. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Tags:

Berita Terkait