Istilah Deportasi dan Penolakan Masuk ke Sebuah Negara
Terbaru

Istilah Deportasi dan Penolakan Masuk ke Sebuah Negara

Deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan warga negara asing yang melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan berbahaya atas ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia, yang mana hanya diberikan wewenangnya kepada pejabat keimigrasian.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Istilah Deportasi dan Penolakan Masuk ke Sebuah Negara
Hukumonline

Pendeportasian yang dialami Ustad Abdul Somad dari Singapura menarik perhatian publik dan keimigrasian. Dalam unggahan video di media sosial pribadinya, Ustadz Abdul Somad memperlihatkan sedang di ruang 1x2 meter di imigrasi sebelum dirinya di deportasi dari negara Singa tersebut pada Senin, (16/5) lalu.

Pernyataan Ustad Abdul Somad yang dideportasi diluruskan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia, bahwa Ustadz Abdul Somad bukan dideportasi melainkan ditolak masuk Singapura. Kedatangan Ustad Abdul Somad ke Singapura beserta keluarganya merupakan kunjungan pada musim liburan.

Deportasi dan penolakan masuk terhadap warga negara asing ke suatu negara merupakan dua hal yang berbeda. Deportasi berkaitan erat dengan bidang keimigrasian sehingga diatur dalam UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan warga negara asing yang melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan berbahaya atas ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia, yang mana hanya diberikan wewenangnya kepada pejabat keimigrasian.

Baca Juga:

Selanjutnya, dalam Pasal 75 ayat (2) mengatur mengenai tindakan administratif menindaklanjuti permasalahan keimigrasian menempatkan proses deportasi dalam hierarki terakhir, sehingga deportasi merupakan jalur terakhir oleh negara untuk menindaklanjuti warga negara asing yang diduga dapat merusak ketertiban dan membahayakan keselamatan orang banyak ataupun menentang pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Deportasi juga berkaitan dengan ekstradisi, yaitu berdasarkan ada tidaknya perjanjian antara kedua belah negara untuk melakukan tindakan kepada seorang warga negara dari salah satu negara yang memiliki riwayat hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait