Istilah Deportasi dan Penolakan Masuk ke Sebuah Negara
Terbaru

Istilah Deportasi dan Penolakan Masuk ke Sebuah Negara

Deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan warga negara asing yang melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan berbahaya atas ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia, yang mana hanya diberikan wewenangnya kepada pejabat keimigrasian.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Di dalam proses ekstradisi, diperlukan perjanjian antara dua negara. Ekstradisi ini diawali dengan berpindahnya warga negara asing yang memiliki permasalahan hukum dari negaranya ke negara lain.

Oleh sebab itu, sebuah negara berhak mendeportasi warga negara asing tersebut namun dengan batasan yang berprinsip hukum internasional mengenai perlakuan warga negara asing. Hak sipil dan hak politik seseorang dapat dilanggar apabila dideportasi dengan cara semena-mena atau tidak manusiawi.

Meski deportasi merupakan sebuah tindakan paksa, namun harus diiringi berdasarkan nilai-nlai kemansiaan dan hak asasi manusia. Indonesia tentu menjamin hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik turut mengatur hak asasi imigran. Dalam perjanjian ini termuat 13 Pasal yang menjelaskan pelaksanaan deportasi terhadap warga negara asing, semata-mata untuk kepentingan hukum bukan kepentingan politik negara yang mendeportasi.

Kasus yang menimpa Ustad Abdul Somad dinilai merupakan penolakan untuk masuk di batas negara ata not to land. Not to land merupakan aturan penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara yang bersifat administrasi negara.

Warga negara asing yang dinilai melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi seperti deportasi, not to land, kurungan, hingga membayar denda. Seorang warga negara Indonesia yang dikenakan not to land, maka akan langsung dikembalikan ke Indonesia.

Dalam artian singkat, not to land merupakan penolakan seketika kepada penumpang negara asing di bandara Internasional dengan alasan keimigrasian. Warga negara asing tersebut akan dipulangkan dengan keberangkatan selanjutnya, hingga menunggu jadwal kepulangan, warga negara asing tersebut harus menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian.

Ruang detensi berfungsi sebagai ruang tempat penindakan, pengisolasian, dan pemulangan warga negara asing.

Tags:

Berita Terkait